- Evaluasi Kinerja Dan Sosialisasi Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Menjadi aparatur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik
- Patroli Lingkungan dan Aksi Korve berhasil kumpulkan 463 kilogram sampah
- Memberikan Pembekalan Kepada Seluruh Murid Mengenai Pentingnya Membangun Karakter Peduli Lingkungan Sejak Dini
- Koordinasi Pelayanan Pengurusan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)
- Meningkatkan Pemahaman Dan Kesadaran Peserta Didik Mengenai Pentingnya Menjaga Kebersihan Diri
- Tim Stranas Kunjungi TPA Purworejo dalam Rangka Monitoring Pengelolaan Sampah
- Sosialisasi dan Praktik Pengelolaan Sampah Organik di SMP Negeri 30 Purworejo
- Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Sampah Masyarakat Desa Gunungwangi
- Koordinasi dan Pembinaan PPPK DLHP, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme ASN
Koordinasi Pelayanan Pengurusan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)

Kamis, 16 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perikanan tangkap, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Perikanan melaksanakan koordinasi pelayanan pengurusan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) bagi nelayan yang mengoperasikan kapal perikanan berukuran di bawah 5 Gross Tonnage (GT). Kegiatan koordinasi dilaksanakan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cilacap.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan nelayan Kabupaten Purworejo, yaitu Waluyo selaku Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Purworejo dan Warsito selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Berkah Langgeng Jati, serta didampingi oleh tim Bidang Perikanan DLHP Kabupaten Purworejo. Koordinasi dilakukan sebagai upaya menyamakan persepsi terkait mekanisme pelayanan, persyaratan administrasi, serta prosedur penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai aspek teknis pelayanan, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, tahapan verifikasi data kapal, hingga percepatan proses penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan bagi kapal nelayan berukuran di bawah 5 GT. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kemudahan pelayanan administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan nelayan terhadap ketentuan legalitas operasional kapal perikanan.
Perwakilan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cilacap, Antonius Aris Riyanto, menyampaikan bahwa pelayanan Tanda Daftar Kapal Perikanan bagi kapal di bawah 5 GT merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan skala kecil. Legalitas kapal menjadi dokumen penting yang mendukung akses nelayan terhadap berbagai program pemerintah, seperti bantuan sarana dan prasarana perikanan, kepesertaan asuransi nelayan, rekomendasi BBM bersubsidi, serta perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan.



