Tugas Pokok dan Fungsi

By ADMIN 13 Jan 2022, 21:51:57 WIB

DLHP bertugas

membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangan Daerah,

 

DLHP ,menyelenggarakan fungsi :

a)    penyusunan kebijakan teknis bidang konservasi dan penataan lingkungan, pencemaran dan penaatan lingkungan, persampahan dan keanekaragaman hayati, serta perikanan;

b)    pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang konservasi dan penataan lingkungan, pengendalian pencemaran dan penaatan lingkungan, persampahan dan keanekaragaman hayati serta perikanan;

c)    pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan bidang konservasi dan penataan lingkungan, pencemaran dan penaatan lingkungan, persampahan dan hayati, serta perikanan;

d)   pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang konservasi dan penataan pencemaran dan penaatan lingkungan, persampahan dan keanekaraganran hayati serta perikanan;

e)   pelaksanaan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DLHP;

f)      dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan tugas dan fungsi.