Sub Bagian Keuangan

By DLHP 09 Des 2025, 10:06:02 WIB

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang Keuangan, yang meliputi:

a)  menyelanggarakan administrasian keuangan;

b)  menyelenggarakan administrasian pendapatan daerah kewenangan DLHP;

c)  melaksanakan tugas kedinasan lain yang berikan oleh Sekretaris sesuai tugas jabatannya.