- Penebaran Benih Ikan Di Sejumlah Wilayah Perairan Umum Kabupaten Purworejo
- DLHP Purworejo Jadi Narasumber Pembinaan Lingkungan Hidup Kodim 0708
- DLHP Purworejo Gelar Evaluasi Retribusi Persampahan dan Penandatanganan Kerja Sama Tahun 2026
- Bank Sampah Anggrek Asri Borokulon Kumpulkan Tabungan Sampah Sampai Rp7 Juta
- Kunjungan Kerja Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
- Kegiatan Bulan Mutu Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP)
- Seimbangkan Ekonomi dan Ekologi, DLHP Purworejo Gelar Rembug Bareng PAD Produktif
- Pantau Kualitas Air Sungai, DLHP Kabupaten Purworejo Terjunkan PPC ke DAS Bogowonto
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Purworejo Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional
- Pengelolaan Sampah Menjadi Salah Satu Tantangan Sekaligus Prioritas Dalam Menjaga Kualitas Lingkungan Hidup
Bidang Konservasi dan Penataan Lingkungan
Bidang Konservasi dan Penataan Lingkungan bertugas menyelenggarakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, perencanaan lingkungan hidup dan peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat
Bidang Konservasi dan Penataan Lingkungan fungsi dalam melaksanakan fungsi:
pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, kearifan lokal, pengetahuan tradisional, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
a) Peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, dan masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b) Peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, pengetahuan tradisional dan masyarakat hukum adat yang terkait dengan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c) Pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat kabupaten;
d) penyusunan rencana dan pengelolaan tingkungan hidup Daerah
e) penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis Daerah;
f) penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga tingkat Daerah; dan
g) pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DLHP berkaitan dengan tugas dan fungsi.
