- Koordinasi dan Pembinaan PPPK DLHP, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme ASN
- Perabasan Dan Perapihan Pohon Di Kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Pentingnya Menjaga Kebersihan Dan Kelestarian Lingkungan Sejak Dini di Lingkungan Pesantren
- DLHP berpartisipasi dalam Festival Layang-Layang Tingkat Nasional Tahun 2026
- Korve \"ASRI\" Bersihkan Area Balai Benih Ikan
- Sambut dan Serah Terima Jabatan Kepala Dinas LHP
- Perawatan Fasilitas Taman Berupa Pengecatan Ulang Pot Pulau Taman di Jalan Tentara Pelajar.
- Dialog Bersama Pelaku Usaha Kapal Perikanan Dan Instansi Terkait Yang Diselenggarakan Di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)
- Sosialisasi Permen LH Tentang Laboratorium Lingkungan Hidup
- Semangat Bhayangkara ke-80, DLHP Purworejo Dukung Pelestarian Pesisir Melalui Penanaman Pohon Cemara di Pantai Dewaruci
Bidang Konservasi dan Penataan Lingkungan
Bidang Konservasi dan Penataan Lingkungan bertugas menyelenggarakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, perencanaan lingkungan hidup dan peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat
Bidang Konservasi dan Penataan Lingkungan fungsi dalam melaksanakan fungsi:
pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, kearifan lokal, pengetahuan tradisional, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
a) Peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, dan masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b) Peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, pengetahuan tradisional dan masyarakat hukum adat yang terkait dengan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c) Pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat kabupaten;
d) penyusunan rencana dan pengelolaan tingkungan hidup Daerah
e) penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis Daerah;
f) penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga tingkat Daerah; dan
g) pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DLHP berkaitan dengan tugas dan fungsi.
