- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo Pimpin Apel di Halaman DLH
- RAKOR PENYUSUNAN SLHD 2026, PERKUAT BASIS DATA MENUJU NIRWASITA TANTRA
- Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan, 54 Sekolah di Purworejo Ikuti Sosialisasi Program Adiwiyata
- Forum Konsultasi Publik dan Forum Perangkat Daerah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan responsif
- Bank Sampah Resik Becik konsisten mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya
- Aksi bersih sampah sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan Expo Purworejo 2026.
- Aksi bersih sampah pasca Pengajian Akbar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-195
- Wujud nyata kepedulian dan kebersamaan keluarga besar DLHP
- Asesmen Laboratorium Lingkungan sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan pengujian lingkungan dan penguatan sistem manajemen laboratorium
- Penanaman Pohon Cabai Sebagai Pelestarian Tanaman Berkhasiat Serta Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
Bidang Konservasi dan Penataan Lingkungan
Bidang Konservasi dan Penataan Lingkungan bertugas menyelenggarakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, perencanaan lingkungan hidup dan peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat
Bidang Konservasi dan Penataan Lingkungan fungsi dalam melaksanakan fungsi:
pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, kearifan lokal, pengetahuan tradisional, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
a) Peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, dan masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b) Peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, pengetahuan tradisional dan masyarakat hukum adat yang terkait dengan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c) Pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat kabupaten;
d) penyusunan rencana dan pengelolaan tingkungan hidup Daerah
e) penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis Daerah;
f) penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga tingkat Daerah; dan
g) pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DLHP berkaitan dengan tugas dan fungsi.
