Bidang Konservasi dan Penataan Lingkungan

By DLHP 09 Des 2025, 10:40:52 WIB

Bidang Konservasi dan Penataan Lingkungan bertugas menyelenggarakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, perencanaan lingkungan hidup dan peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat

 

Bidang Konservasi dan Penataan Lingkungan fungsi dalam melaksanakan fungsi:
pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, kearifan  lokal, pengetahuan tradisional, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

 

a) Peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, dan masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

b)  Peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, pengetahuan tradisional dan masyarakat hukum adat yang terkait dengan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

c)    Pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat  kabupaten;

d)    penyusunan rencana dan pengelolaan tingkungan hidup Daerah

e)    penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis Daerah;

f)      penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga tingkat  Daerah; dan

g)    pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DLHP berkaitan dengan tugas dan fungsi.