- Peduli Terhadap Lingkungan Sekaligus Meningkatkan Kesadaran Seluruh Pegawai Akan Pentingnya Menjaga Kebersihan, Keindahan, Dan Kenyamanan Lingkungan Kerja
- Rapat Koordinasi Paparan Persiapan Kelengkapan Readiness Criteria LSDP
- Focus Group Discussion (FGD) dan Penentuan Isu Prioritas dalam Penyusunan Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Rapat Koordinasi Sewa Tanah dan Bangunan Shelter di kawasan Heroes Park
- DLHP Purworejo Ikuti Rakor Teknis Pembinaan Pengelolaan Sampah dan KIE di Banyumas
- Sinergitas antara perangkat daerah dengan unsur legislatif optimalisasi pengelolaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah
- Korve untuk menjaga kebersihan lingkungan kerja
- DLHP Melaksankan pembinaan awal bagi Calon Sekolah Adiwiyata di Beberapa Sekolah
- Pemkab Purworejo Siap Dukung Keberadaan Kampung Nelayan Merah Putih
- Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Realisasi Fisik
Bidang Konservasi dan Penataan Lingkungan
Bidang Konservasi dan Penataan Lingkungan bertugas menyelenggarakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, perencanaan lingkungan hidup dan peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat
Bidang Konservasi dan Penataan Lingkungan fungsi dalam melaksanakan fungsi:
pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, kearifan lokal, pengetahuan tradisional, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
a) Peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, dan masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b) Peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, pengetahuan tradisional dan masyarakat hukum adat yang terkait dengan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c) Pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat kabupaten;
d) penyusunan rencana dan pengelolaan tingkungan hidup Daerah
e) penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis Daerah;
f) penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga tingkat Daerah; dan
g) pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DLHP berkaitan dengan tugas dan fungsi.
