Breaking News
- Kegiatan Perabasan Dan Perapihan Pohon Di Sekitar Kawasan Jalan Brigjend Katamso
- DLHP Fasilitasi Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup
- Optimalisasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Yang Telah Direncanakan Pada Semester II
- Peningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan anggota Saka Kalpataru
- Evaluasi Kinerja Dan Sosialisasi Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Menjadi aparatur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik
- Patroli Lingkungan dan Aksi Korve berhasil kumpulkan 463 kilogram sampah
- Memberikan Pembekalan Kepada Seluruh Murid Mengenai Pentingnya Membangun Karakter Peduli Lingkungan Sejak Dini
- Koordinasi Pelayanan Pengurusan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)
- Meningkatkan Pemahaman Dan Kesadaran Peserta Didik Mengenai Pentingnya Menjaga Kebersihan Diri
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 12
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:
a. menyelenggarakan pengadministrasian barang milik daerah;
b. menyelenggarakan pengadministrasian umum;
c. menyelenggarakan pengadaan barang milik daerah;
d. menyediakan jasa penunjang;
e. menyelenggarakan pemeliharaan barang milik daerah;
f. menyelenggarakan pengadministrasian kepegawaian; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai tugas jabatannya.
