Breaking News
- Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Penanaman Mangrove di Wisata Demang Gedi
- DLHP Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Calon Anggota Saka Kalpataru Tahun 2025
- Paparan Akhir Penyusunan Dokumen KLHS RDTR Kawasan Pariwisata Otoritatif Borobudur
- Pemantauan Pengelolaan Sampah di Sekolah
- Pemantauan Pengelolaan Sampah di Taman Heros Park dan Taman Jenderal A. Yani
- MONITORING PENGELOLAAN SAMPAH DI TERMINAL TIPE A PURWOREJO
- Desa Bajang Mengelola Sampah menjadi berbagai produk
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 12
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:
a. menyelenggarakan pengadministrasian barang milik daerah;
b. menyelenggarakan pengadministrasian umum;
c. menyelenggarakan pengadaan barang milik daerah;
d. menyediakan jasa penunjang;
e. menyelenggarakan pemeliharaan barang milik daerah;
f. menyelenggarakan pengadministrasian kepegawaian; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai tugas jabatannya.