Breaking News
- Kolaborasi Gerakan Bersih-Bersih Kawasan Eks Plaza Purworejo
- DLHP Purworejo Laksanakan Pendampingan Awal Program Adiwiyata di Tiga Sekolah
- Pemasangan Patok Batas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sikampung
- Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pohon Ayoman Secara Terpadu
- Pengambilan sampel air sungai di wilayah Kecamatan Bener
- Pedampingan Penyelesaian Administrasi Bank Sampah
- Penyerahan Simbolis SK Kenaikan Pangkat
- Libur Lebaran Terapi Garam KUGAR Pendowo Limo Diminati Wisatawan
- Pasca Lebaran Bank Sampah Manfaat Mengaktifkan Kembali Rutinitas Pengelolaan Sampah
- Pemeriksaan dan Pemeliharaan Listrik di Taman yang dikelola DLHP
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 12
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:
a. menyelenggarakan pengadministrasian barang milik daerah;
b. menyelenggarakan pengadministrasian umum;
c. menyelenggarakan pengadaan barang milik daerah;
d. menyediakan jasa penunjang;
e. menyelenggarakan pemeliharaan barang milik daerah;
f. menyelenggarakan pengadministrasian kepegawaian; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai tugas jabatannya.
