Breaking News
- Penanganan Hiu Terdampar di Pasir Puncu Purworejo
- Paparan Akhir Studi Kelayakan TPA Jetis Kabupaten Purworejo
- Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kab. Sukoharjo ke DLHP Kab. Purworejo, Bahas Pengelolaan Sampah
- Pembinaan Pengembangan Sekolah Adiwiyata di SMA Negeri 3 Purworejo
- Rapat Koordinasi Program Kerja Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)
- Pengumpulan Sampah di Bank Sampah Unit Gemah Ripah Sebomenggalan Bulan Oktober
- Bintek Penysunan SKP Dinas LHP
- Rapat Kerja Realisasi Anggaran dan Persiapan Langkah-Langkah Akhir Tahun
- Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025: Mewujudkan Sekolah Adiwiyata yang Lebih Efektif dan Berkelanjutan
- Peringatan HCPSN Kabupaten Purworejo: Pemeberian Bibit Secara Simbolis Kepada Sekolah Adiwiyata
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 12
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:
a. menyelenggarakan pengadministrasian barang milik daerah;
b. menyelenggarakan pengadministrasian umum;
c. menyelenggarakan pengadaan barang milik daerah;
d. menyediakan jasa penunjang;
e. menyelenggarakan pemeliharaan barang milik daerah;
f. menyelenggarakan pengadministrasian kepegawaian; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai tugas jabatannya.
