- Pelatihan Pengujian Kualitas Air ke UPTD Laboratorium Lingkungan DLHKP Kebumen
- Kampung Nelayan Merah Putih dikunjungi Menteri
- DWP UP DLHP Kabupaten Purworejo Kunjungi Rumah Produksi Garam di Desa Duduwetan
- Pertemuan Rutin dan Peringatan Hari Ibu ke-97 DWP UP DLHP Kabupaten Purworejo
- Rapat Penyampaian laporan pelaksanaan hasil kegiatan konsultan individu Pembinaan/Pengembangan Bank Sampah
- Upacara Hari Ibu 2025 : Merayakan Peran Perempuan dalam Pembangunan
- Menghadiri kegiatan penyerahan Penghargaan Adiwiyata Nasional Tahun 2025
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo Fasilitasi Kegiatan LDK OSIS SMP N 26 Purworejo di Taman Geger Menjangan
- Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah serta Praktek Pembuatan Biopori di SMA Negeri 6 Purworejo
- Pasca Kegiatan PDAM Bersholawat, Tim Saber DLHP Purworejo Lakukan Sapu Bersih di Alun-Alun dan Lokasi Kegiatan
Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025: Mewujudkan Sekolah Adiwiyata yang Lebih Efektif dan Berkelanjutan

Purworejo, Rabu, 26 November 2025 – Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo telah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025. Acara ini diikuti oleh 70 sekolah Adiwiyata yang terdiri dari sekolah-sekolah berpredikat tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional, hingga Mandiri. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta mengenai ketentuan terbaru dalam pelaksanaan Program Adiwiyata.
Program Adiwiyata, yang merupakan program nasional untuk menciptakan sekolah yang ramah lingkungan, terus mengalami pembaruan seiring dengan kebutuhan untuk menjaga kelestarian lingkungan di sektor pendidikan. Pada kesempatan kali ini, beberapa perubahan penting terkait peraturan tersebut disampaikan kepada peserta, antara lain:
1. Penghapusan Ketentuan Perpanjangan Sertifikat
Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan ketentuan waktu perpanjangan atau pembaruan sertifikat Adiwiyata. Dengan kebijakan ini, sekolah tidak lagi diwajibkan melakukan perpanjangan sertifikat secara berkala, yang diharapkan dapat mengurangi beban administratif bagi sekolah-sekolah yang sudah berpredikat Adiwiyata.
2. Penyederhanaan Jenjang Adiwiyata
Jenjang Adiwiyata yang semula terdiri dari enam level, kini disederhanakan menjadi empat level. Level-level tersebut antara lain: Registrasi & Komitmen, Kabupaten/Provinsi/Kota, Nasional, dan Mandiri. Penyederhanaan ini bertujuan untuk mempermudah proses evaluasi dan pencapaian bagi sekolah yang ingin meraih predikat Adiwiyata.
3. Penyesuaian Kewenangan Penghargaan dan Pengusulan
Perubahan lain yang disoroti adalah penyesuaian kewenangan pemberian penghargaan dan pengusulan. Sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) kini berada di bawah kewenangan Kabupaten/Kota, sedangkan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) akan dikelola di tingkat Provinsi.
4. Fleksibilitas Masa Pelaksanaan Kegiatan
Sebelumnya, pengusulan sekolah Adiwiyata mensyaratkan pelaksanaan kegiatan minimal selama 12 bulan (1 tahun). Dengan adanya perubahan ini, sekolah kini dapat mengusulkan Adiwiyata dengan masa pelaksanaan yang lebih fleksibel, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
5. Penguatan Aspek Perencanaan
Pemerintah Pusat dan Daerah kini diwajibkan untuk memasukkan Program Adiwiyata dalam dokumen perencanaan daerah sesuai kewenangan masing-masing. Ini akan memastikan bahwa program ini berjalan secara terencana dan berkesinambungan dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan pendidikan.
6. Penghapusan Penghargaan untuk Pemimpin Daerah
Dalam kebijakan baru ini, penghargaan untuk pemimpin daerah dihapuskan. Fokus penghargaan kini sepenuhnya diarahkan kepada sekolah sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pengakuan kepada sekolah yang berhasil menjalankan program lingkungan dengan baik.
Acara sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Diskusi ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk menggali lebih dalam mengenai implementasi kebijakan terbaru dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan Program Adiwiyata di masing-masing sekolah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai perubahan-perubahan tersebut dan siap mengimplementasikan kebijakan baru dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo berharap, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh sekolah dapat terus berperan aktif dalam menjaga dan memperbaiki lingkungan di sekitar mereka, sekaligus mendukung pengembangan karakter siswa yang peduli terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.


