Breaking News
- Penanganan Hiu Terdampar di Pasir Puncu Purworejo
- Paparan Akhir Studi Kelayakan TPA Jetis Kabupaten Purworejo
- Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kab. Sukoharjo ke DLHP Kab. Purworejo, Bahas Pengelolaan Sampah
- Pembinaan Pengembangan Sekolah Adiwiyata di SMA Negeri 3 Purworejo
- Rapat Koordinasi Program Kerja Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)
- Pengumpulan Sampah di Bank Sampah Unit Gemah Ripah Sebomenggalan Bulan Oktober
- Bintek Penysunan SKP Dinas LHP
- Rapat Kerja Realisasi Anggaran dan Persiapan Langkah-Langkah Akhir Tahun
- Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025: Mewujudkan Sekolah Adiwiyata yang Lebih Efektif dan Berkelanjutan
- Peringatan HCPSN Kabupaten Purworejo: Pemeberian Bibit Secara Simbolis Kepada Sekolah Adiwiyata
Subbagian Perencanaan
Pasal 11
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang perencanaan dan Keuangan yang meliputi:
a. merencanakan, menganggarkan, dan mengevaluasi kinerja;
b. menyusun perjanjian kinerja;
c. menyelenggarakan pengadmistrasian keuangan;
d. melaksanakan pengadministrasian pendapatan daerah kewenangan DINKOMINFOSTASANDI ; dan
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas jabatannya.
