- Koordinasi dan Pembinaan PPPK DLHP, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme ASN
- Perabasan Dan Perapihan Pohon Di Kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Pentingnya Menjaga Kebersihan Dan Kelestarian Lingkungan Sejak Dini di Lingkungan Pesantren
- DLHP berpartisipasi dalam Festival Layang-Layang Tingkat Nasional Tahun 2026
- Korve \"ASRI\" Bersihkan Area Balai Benih Ikan
- Sambut dan Serah Terima Jabatan Kepala Dinas LHP
- Perawatan Fasilitas Taman Berupa Pengecatan Ulang Pot Pulau Taman di Jalan Tentara Pelajar.
- Dialog Bersama Pelaku Usaha Kapal Perikanan Dan Instansi Terkait Yang Diselenggarakan Di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)
- Sosialisasi Permen LH Tentang Laboratorium Lingkungan Hidup
- Semangat Bhayangkara ke-80, DLHP Purworejo Dukung Pelestarian Pesisir Melalui Penanaman Pohon Cemara di Pantai Dewaruci
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan bertugas mengendalikan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup, bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, memberi penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penanganan pengaduan lingkungan hidup.
Bidang Pencemaran dan Penaatan Lingkungan dalam melaksanakan tugas, menyelenggaralan fungsi:
a) pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b) pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c) pemulihan pencemErran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
d) penvimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun;
e) pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun dalam Daerah;
f) penviapan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
g) penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
h) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala DLHP berkaitan dengan tugas dan fungsi.
