- Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan, 54 Sekolah di Purworejo Ikuti Sosialisasi Program Adiwiyata
- Forum Konsultasi Publik dan Forum Perangkat Daerah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan responsif
- Bank Sampah Resik Becik konsisten mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya
- Aksi bersih sampah sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan Expo Purworejo 2026.
- Aksi bersih sampah pasca Pengajian Akbar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-195
- Wujud nyata kepedulian dan kebersamaan keluarga besar DLHP
- Asesmen Laboratorium Lingkungan sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan pengujian lingkungan dan penguatan sistem manajemen laboratorium
- Penanaman Pohon Cabai Sebagai Pelestarian Tanaman Berkhasiat Serta Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
- Rapat Koodinasi Penguatan Kinerja Sopir kendaraan operasional Bidang PPKH
- Persiapan Akreditasi Laboratorium Lingkungan untuk meningkatkan hasil uji lingkungan
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan bertugas mengendalikan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup, bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, memberi penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penanganan pengaduan lingkungan hidup.
Bidang Pencemaran dan Penaatan Lingkungan dalam melaksanakan tugas, menyelenggaralan fungsi:
a) pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b) pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c) pemulihan pencemErran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
d) penvimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun;
e) pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun dalam Daerah;
f) penviapan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
g) penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
h) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala DLHP berkaitan dengan tugas dan fungsi.
