- DPRD Kabupaten Cilacap Kunjungan Ke Kabupaten Purworejo Untuk Mendalami Pelaksanaan Pengelolaan Sampah
- Pasukan Ungu Gerak Cepat Bersihkan Sampah Pasca pelaksanaan pengajian dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
- Evaluasi Capaian Kinerja Menjelang Akhir Tahun Anggara
- DWP Kabupaten Purworejo Gelar Pembinaan Administrasi di DLHP
- Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di DLHP
- DLHP Purworejo Bahas Inovasi “Layar HP” untuk Permudah Reservasi Heroes Park
- Restocking Atau Penebaran Kembali Benih Ikan Di Perairan Desa Wonorejo Kulon
- Pastikan Kepatuhan Lingkungan melalui Verifikasi Lapangan Persetujuan Teknis Air Limbah
- Verifikasi Lapangan Sekolah Adiwiyata 2026
- Kampanye Pelestarian Hidup melalui media Vlog
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan bertugas mengendalikan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup, bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, memberi penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penanganan pengaduan lingkungan hidup.
Bidang Pencemaran dan Penaatan Lingkungan dalam melaksanakan tugas, menyelenggaralan fungsi:
a) pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b) pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c) pemulihan pencemErran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
d) penvimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun;
e) pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun dalam Daerah;
f) penviapan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
g) penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
h) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala DLHP berkaitan dengan tugas dan fungsi.
