Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan

By ADMIN 11 Mei 2022, 13:16:28 WIB

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan bertugas mengendalikan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup, bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, memberi penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penanganan pengaduan lingkungan hidup.

Bidang Pencemaran dan Penaatan Lingkungan dalam melaksanakan tugas, menyelenggaralan fungsi:

a)    pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

b)    pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

c)    pemulihan pencemErran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

d)    penvimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun;

e)    pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun dalam Daerah;

f)      penviapan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;

g)    penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan

h)    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala DLHP berkaitan dengan tugas dan fungsi.