- Kolaborasi Gerakan Bersih-Bersih Kawasan Eks Plaza Purworejo
- DLHP Purworejo Laksanakan Pendampingan Awal Program Adiwiyata di Tiga Sekolah
- Pemasangan Patok Batas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sikampung
- Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pohon Ayoman Secara Terpadu
- Pengambilan sampel air sungai di wilayah Kecamatan Bener
- Pedampingan Penyelesaian Administrasi Bank Sampah
- Penyerahan Simbolis SK Kenaikan Pangkat
- Libur Lebaran Terapi Garam KUGAR Pendowo Limo Diminati Wisatawan
- Pasca Lebaran Bank Sampah Manfaat Mengaktifkan Kembali Rutinitas Pengelolaan Sampah
- Pemeriksaan dan Pemeliharaan Listrik di Taman yang dikelola DLHP
Bidang Perikanan
Bidang Perikanan bertugas mengelola perikanan tangkap, perikanan budidaya, mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan dan mengolah serta memasarkan hasil perikanan
Bidang Perikanan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a) pengelolaan penangkapan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang diusahakan dalam Daerah;
b) pemberdayaan nelayan kecil dalam Daerah;
c) pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan;
d) penerbitkan tanda daftar kapal perikanan berukuran sampai dengan 1O Gross Tonnage di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genagan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Daerah;
e) penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran sampai dengan 1O Gross Tonnage di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Daerah;
f) pelaksanaan pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 10 Gross Tonnage yang beroperasi di sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Daerah;
g) penerbitan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan;
h) pemberdayaan pembudi daya ikan kecil;
i) penerbitan tanda daftar begi pembudi daya ikan kecil dalam Daerah;
j) pengelolaan pembudidayaan ikan;
k) pengawasan sumber daya perikanan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Derah;
l) penerbitan tanda daftar usaha pengolahan hasil perikanan lagi usaha skala mikro dan kecil;
m) pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan bagr usaha pengolahan dan pemasaran skala mikro dan kecil;
n) penyediaan dan penyaluran bahan baku industri pengolahan ikan datam Daerah; dan
o) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala DLHP berkaitan dengan tugas dan fungsi.
