Bidang Perikanan

By DLHP 09 Des 2025, 11:12:27 WIB

Bidang Perikanan bertugas mengelola perikanan tangkap, perikanan budidaya, mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan dan mengolah serta memasarkan hasil perikanan

Bidang Perikanan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

a)    pengelolaan penangkapan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang diusahakan dalam Daerah;

b)    pemberdayaan nelayan kecil dalam Daerah;

c)    pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan;

d)    penerbitkan tanda daftar kapal perikanan berukuran sampai dengan 1O Gross Tonnage di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genagan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Daerah;

e)    penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran sampai dengan 1O Gross Tonnage di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Daerah;

f)      pelaksanaan pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 10 Gross Tonnage yang beroperasi di sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Daerah;

g)    penerbitan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan;

h)    pemberdayaan pembudi daya ikan kecil;

i)      penerbitan tanda daftar begi pembudi daya ikan kecil dalam Daerah;

j)      pengelolaan pembudidayaan ikan;

k)    pengawasan sumber daya perikanan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Derah;

l)      penerbitan tanda daftar usaha pengolahan hasil perikanan lagi usaha skala mikro dan kecil;

m)  pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan bagr usaha pengolahan dan pemasaran skala mikro dan kecil;

n)    penyediaan dan penyaluran bahan baku industri pengolahan ikan datam Daerah; dan

o)    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala DLHP berkaitan dengan tugas dan fungsi.