- Pelatihan Pengujian Kualitas Air ke UPTD Laboratorium Lingkungan DLHKP Kebumen
- Kampung Nelayan Merah Putih dikunjungi Menteri
- DWP UP DLHP Kabupaten Purworejo Kunjungi Rumah Produksi Garam di Desa Duduwetan
- Pertemuan Rutin dan Peringatan Hari Ibu ke-97 DWP UP DLHP Kabupaten Purworejo
- Rapat Penyampaian laporan pelaksanaan hasil kegiatan konsultan individu Pembinaan/Pengembangan Bank Sampah
- Upacara Hari Ibu 2025 : Merayakan Peran Perempuan dalam Pembangunan
- Menghadiri kegiatan penyerahan Penghargaan Adiwiyata Nasional Tahun 2025
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo Fasilitasi Kegiatan LDK OSIS SMP N 26 Purworejo di Taman Geger Menjangan
- Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah serta Praktek Pembuatan Biopori di SMA Negeri 6 Purworejo
- Pasca Kegiatan PDAM Bersholawat, Tim Saber DLHP Purworejo Lakukan Sapu Bersih di Alun-Alun dan Lokasi Kegiatan
Bidang Perikanan
Bidang Perikanan bertugas mengelola perikanan tangkap, perikanan budidaya, mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan dan mengolah serta memasarkan hasil perikanan
Bidang Perikanan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a) pengelolaan penangkapan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang diusahakan dalam Daerah;
b) pemberdayaan nelayan kecil dalam Daerah;
c) pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan;
d) penerbitkan tanda daftar kapal perikanan berukuran sampai dengan 1O Gross Tonnage di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genagan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Daerah;
e) penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran sampai dengan 1O Gross Tonnage di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Daerah;
f) pelaksanaan pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 10 Gross Tonnage yang beroperasi di sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Daerah;
g) penerbitan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan;
h) pemberdayaan pembudi daya ikan kecil;
i) penerbitan tanda daftar begi pembudi daya ikan kecil dalam Daerah;
j) pengelolaan pembudidayaan ikan;
k) pengawasan sumber daya perikanan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Derah;
l) penerbitan tanda daftar usaha pengolahan hasil perikanan lagi usaha skala mikro dan kecil;
m) pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan bagr usaha pengolahan dan pemasaran skala mikro dan kecil;
n) penyediaan dan penyaluran bahan baku industri pengolahan ikan datam Daerah; dan
o) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala DLHP berkaitan dengan tugas dan fungsi.
