- DPRD Kabupaten Cilacap Kunjungan Ke Kabupaten Purworejo Untuk Mendalami Pelaksanaan Pengelolaan Sampah
- Pasukan Ungu Gerak Cepat Bersihkan Sampah Pasca pelaksanaan pengajian dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
- Evaluasi Capaian Kinerja Menjelang Akhir Tahun Anggara
- DWP Kabupaten Purworejo Gelar Pembinaan Administrasi di DLHP
- Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di DLHP
- DLHP Purworejo Bahas Inovasi “Layar HP” untuk Permudah Reservasi Heroes Park
- Restocking Atau Penebaran Kembali Benih Ikan Di Perairan Desa Wonorejo Kulon
- Pastikan Kepatuhan Lingkungan melalui Verifikasi Lapangan Persetujuan Teknis Air Limbah
- Verifikasi Lapangan Sekolah Adiwiyata 2026
- Kampanye Pelestarian Hidup melalui media Vlog
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan DINKOMINFOSTASANDI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.
