- Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Penanaman Mangrove di Wisata Demang Gedi
- DLHP Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Calon Anggota Saka Kalpataru Tahun 2025
- Paparan Akhir Penyusunan Dokumen KLHS RDTR Kawasan Pariwisata Otoritatif Borobudur
- Pemantauan Pengelolaan Sampah di Sekolah
- Pemantauan Pengelolaan Sampah di Taman Heros Park dan Taman Jenderal A. Yani
- MONITORING PENGELOLAAN SAMPAH DI TERMINAL TIPE A PURWOREJO
- Desa Bajang Mengelola Sampah menjadi berbagai produk
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan DINKOMINFOSTASANDI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.