- Patroli Lingkungan dan Aksi Korve berhasil kumpulkan 463 kilogram sampah
- Memberikan Pembekalan Kepada Seluruh Murid Mengenai Pentingnya Membangun Karakter Peduli Lingkungan Sejak Dini
- Koordinasi Pelayanan Pengurusan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)
- Meningkatkan Pemahaman Dan Kesadaran Peserta Didik Mengenai Pentingnya Menjaga Kebersihan Diri
- Tim Stranas Kunjungi TPA Purworejo dalam Rangka Monitoring Pengelolaan Sampah
- Sosialisasi dan Praktik Pengelolaan Sampah Organik di SMP Negeri 30 Purworejo
- Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Sampah Masyarakat Desa Gunungwangi
- Koordinasi dan Pembinaan PPPK DLHP, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme ASN
- Perabasan Dan Perapihan Pohon Di Kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Pentingnya Menjaga Kebersihan Dan Kelestarian Lingkungan Sejak Dini di Lingkungan Pesantren
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan DINKOMINFOSTASANDI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.
