- Penanganan Hiu Terdampar di Pasir Puncu Purworejo
- Paparan Akhir Studi Kelayakan TPA Jetis Kabupaten Purworejo
- Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kab. Sukoharjo ke DLHP Kab. Purworejo, Bahas Pengelolaan Sampah
- Pembinaan Pengembangan Sekolah Adiwiyata di SMA Negeri 3 Purworejo
- Rapat Koordinasi Program Kerja Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)
- Pengumpulan Sampah di Bank Sampah Unit Gemah Ripah Sebomenggalan Bulan Oktober
- Bintek Penysunan SKP Dinas LHP
- Rapat Kerja Realisasi Anggaran dan Persiapan Langkah-Langkah Akhir Tahun
- Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025: Mewujudkan Sekolah Adiwiyata yang Lebih Efektif dan Berkelanjutan
- Peringatan HCPSN Kabupaten Purworejo: Pemeberian Bibit Secara Simbolis Kepada Sekolah Adiwiyata
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan DINKOMINFOSTASANDI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.
