- Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan, 54 Sekolah di Purworejo Ikuti Sosialisasi Program Adiwiyata
- Forum Konsultasi Publik dan Forum Perangkat Daerah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan responsif
- Bank Sampah Resik Becik konsisten mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya
- Aksi bersih sampah sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan Expo Purworejo 2026.
- Aksi bersih sampah pasca Pengajian Akbar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-195
- Wujud nyata kepedulian dan kebersamaan keluarga besar DLHP
- Asesmen Laboratorium Lingkungan sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan pengujian lingkungan dan penguatan sistem manajemen laboratorium
- Penanaman Pohon Cabai Sebagai Pelestarian Tanaman Berkhasiat Serta Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
- Rapat Koodinasi Penguatan Kinerja Sopir kendaraan operasional Bidang PPKH
- Persiapan Akreditasi Laboratorium Lingkungan untuk meningkatkan hasil uji lingkungan
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan DINKOMINFOSTASANDI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.
