- Rapat Koordinasi Verifikasi Proposal Hibah Tahun 2027
- Perabasan Dan Perapihan Pohon Di Sepanjang Jalan Brigjend Katamso.
- Kegiatan Pembahasan Uji Substansi Dokumen UKL-UPL PT. Dianlestari Perdana
- Sampling Air di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bogowonto
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo Pasang Passive Sampler Udara Ambien Tahap I Tahun 2026
- DLHP Lakukan Survei Lapangan Prmohonan Penggunaan BBM Bersubsidi tepat Sasaran
- Kepala Dinas DLHP Pimpin Penataan Taman Kantor
- Staf Ahli Bupati Pimpin Sidak ASN di DLHP Kabupaten Purworejo
- Silaturahmi Keluarga Besar DLHP
- Kadin Apelkan Seluruh ASN DLHP Pasca Libur Lebaran
Kegiatan Pembahasan Uji Substansi Dokumen UKL-UPL PT. Dianlestari Perdana

Rabu 1 April 2026 — Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan melaksanakan kegiatan Pembahasan Uji Substansi Dokumen UKL-UPL PT. Dianlestari Perdana (WINGS) yang diselenggarakan di Ruang Adipura DLHP Kabupaten Purworejo.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses evaluasi dokumen lingkungan hidup sebagai bentuk pengendalian terhadap potensi dampak yang ditimbulkan dari rencana kegiatan usaha. Uji substansi dilaksanakan untuk memastikan bahwa dokumen UKL-UPL yang disusun oleh pemrakarsa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memuat langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan secara konsisten.
Pembahasan tersebut dihadiri oleh Tim Uji Substansi yang terdiri dari unsur teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Dalam forum ini, dilakukan penelaahan secara mendalam dan komprehensif terhadap substansi dokumen, meliputi identifikasi potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul, kesesuaian rencana kegiatan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kejelasan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang diusulkan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi dan klarifikasi antara tim penilai dengan pihak pemrakarsa guna menyempurnakan dokumen UKL-UPL, sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Melalui pelaksanaan uji substansi ini, diharapkan setiap rencana usaha atau kegiatan dapat berjalan seiring dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dicegah sejak tahap perencanaan.



