- Kegiatan Perabasan Dan Perapihan Pohon Di Sekitar Kawasan Jalan Brigjend Katamso
- DLHP Fasilitasi Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup
- Optimalisasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Yang Telah Direncanakan Pada Semester II
- Peningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan anggota Saka Kalpataru
- Evaluasi Kinerja Dan Sosialisasi Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Menjadi aparatur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik
- Patroli Lingkungan dan Aksi Korve berhasil kumpulkan 463 kilogram sampah
- Memberikan Pembekalan Kepada Seluruh Murid Mengenai Pentingnya Membangun Karakter Peduli Lingkungan Sejak Dini
- Koordinasi Pelayanan Pengurusan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)
- Meningkatkan Pemahaman Dan Kesadaran Peserta Didik Mengenai Pentingnya Menjaga Kebersihan Diri
DLHP Fasilitasi Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup

Selasa, 28 Juli 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo melalui Bidang Konservasi dan Penataan Lingkungan melaksanakan kegiatan pengundangan Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup di Desa Karangrejo, Kecamatan Loano. Kegiatan ini diikuti oleh Perwakilan dr Kecamatan Loano, BPD, Pemerintah Desa Karangrejo, tokoh masyarakat, serta mahasiswa KKN UGM. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pendampingan teknis penyusunan Peraturan Desa yang sebelumnya telah difasilitasi oleh DLHP sebagai upaya memperkuat tata kelola lingkungan hidup di tingkat desa. Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup disusun sebagai instrumen hukum di tingkat desa yang berfungsi memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam secara berkelanjutan. Penyusunannya mengacu pada kewenangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, partisipasi masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan.
Melalui kegiatan pengundangan ini, Pemerintah Desa Karangrejo secara resmi menetapkan dan mulai memberlakukan Peraturan Desa sebagai dasar pelaksanaan berbagai upaya pengelolaan lingkungan di wilayah desa. Substansi pengaturan meliputi kewajiban masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, pengendalian pencemaran lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, perlindungan satwa, serta peran aktif masyarakat dalam kegiatan konservasi lingkungan.
DLHP Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa keberadaan Peraturan Desa ini diharapkan mampu memperkuat komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang partisipatif dan berkelanjutan. Selain menjadi landasan pelaksanaan program-program lingkungan hidup di tingkat desa, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perlindungan lingkungan, sehingga kualitas lingkungan hidup tetap terjaga dan mampu mendukung kesejahteraan masyarakat serta ketahanan ekosistem di Desa Karangrejo.



