Sosialisasi Permen LH Tentang Laboratorium Lingkungan Hidup

By DLHP 03 Jul 2026, 12:37:21 WIB Purworejo
Sosialisasi Permen LH Tentang Laboratorium Lingkungan Hidup

Rabu, 1 Juli 2026 – Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2026 tentang Laboratorium Lingkungan Hidup serta Rapat Koordinasi Pembinaan Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Jawa.


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap substansi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2026, khususnya mengenai penyelenggaraan laboratorium lingkungan hidup yang memenuhi standar kompetensi, sistem manajemen mutu, serta persyaratan teknis dalam mendukung pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain sosialisasi regulasi, rapat koordinasi juga menjadi forum pembinaan bagi laboratorium lingkungan hidup daerah dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas layanan pengujian lingkungan, serta menyelaraskan pelaksanaan pengelolaan laboratorium dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan meliputi aspek kelembagaan laboratorium, pemenuhan sarana dan prasarana, kompetensi sumber daya manusia, penerapan sistem manajemen mutu laboratorium, serta penguatan jejaring pembinaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, DLHP Kabupaten Purworejo memperoleh pemutakhiran informasi mengenai kebijakan terbaru terkait tata kelola laboratorium lingkungan hidup, sehingga dapat menjadi acuan dalam mendukung pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan, pengawasan ketaatan lingkungan, serta penyediaan data hasil pengujian yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung