- Pemeliharaan Vegetasi Di Kawasan Perkotaan
- Sekdin Serahkan SK ASN yang memasuki masa purna tugas
- Pasca Karnaval Pasukan Ungu Gerak Cepat Bersihkan Kota Purworejo
- Dari Karnaval untuk Lingkungan : Bagikan Kompos, Eco Enzim hingga Bibit Tanaman kepada Masyarakat
- Final Checking Persiapan Karnaval Kabupaten Purworejo Dimatangkan
- DLHP Purworejo Laksanakan Pemantauan dan Evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
- Pasukan Ungu Bersihkan Jalur Pasca Karnaval Kemerdekaan Kutoarjo
- Rapat Koordinasi Persampahan Bahas Persiapan Pengelolaan Sampah dari Sumber
- Pasukan Ungu Kumpulkan 1.450 Kilogram Sampah Pasca Karnaval Sekolah
- Pasukan Ungu DLHP Bersihkan Jalur Karnaval Sekolah Pasca Pelaksanaan Karnaval
Pembahasan Uji Substansi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

Rabu, 06 Mei 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Pembahasan Uji Substansi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dilanjutkan dengan verifikasi lapangan terhadap beberapa kegiatan pembangunan perumahan di Kabupaten Purworejo.
Adapun lokasi pembangunan perumahan yang menjadi objek pembahasan dan verifikasi lapangan meliputi Pembangunan Perumahan Pringgowijayan Village Regency, Perumahan Griya Pandawa 2, Perumahan Griya Grantung Asri, Perumahan Jati Arum, dan Perumahan Artika Regency 3.
Kegiatan ini dihadiri oleh pihak pemrakarsa serta perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DinPMPTSP), serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan). Pelaksanaan pembahasan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian teknis dan administrasi dalam pengelolaan air limbah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses penilaian substansi, terdapat beberapa agenda pembahasan utama, di antaranya terkait besaran usaha dan/atau kegiatan dengan volume air limbah yang dihasilkan, baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau standar teknologi yang digunakan, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta internalisasi biaya lingkungan pada periode uji coba operasional.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian pemrakarsa, khususnya terkait penyediaan ruang terbuka dan penentuan lokasi penempatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Penempatan IPAL diharapkan mempertimbangkan aspek teknis konstruksi bangunan, keamanan operasional, serta potensi dampak terhadap lingkungan sekitar sehingga pengelolaan air limbah dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan substansi, tim juga melaksanakan verifikasi lapangan pada lokasi pembangunan perumahan guna memastikan kesesuaian antara data teknis yang disampaikan dengan kondisi eksisting di lapangan.



