- DWP DLHP Kabupaten Purworejo Gelar Lomba Kerajinan Tangan untuk Peringati Hari Kartini dan Kampanyekan Gaya Hidup Zero Waste
- Rakor Persiapan Penilaian Kampung Iklim Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Pastikan Standart Lingkungan Terpenuhi, DLHP Laksanakan Uji Substansi Dokumen Lingkungan
- Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Calon Adiwiyata
- Kolaborasi Gerakan Bersih-Bersih Kawasan Eks Plaza Purworejo
- DLHP Purworejo Laksanakan Pendampingan Awal Program Adiwiyata di Tiga Sekolah
- Pemasangan Patok Batas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sikampung
- Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pohon Ayoman Secara Terpadu
- Pengambilan sampel air sungai di wilayah Kecamatan Bener
- Pedampingan Penyelesaian Administrasi Bank Sampah
Pastikan Standart Lingkungan Terpenuhi, DLHP Laksanakan Uji Substansi Dokumen Lingkungan

Selasa, 14 April 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan melaksanakan kegiatan pembahasan uji substansi Persetujuan Teknis Air Limbah serta uji substansi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk rencana kegiatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, atas nama PT. Eka Karya Astha Jaya.
Kegiatan pembahasan dilaksanakan di Ruang Adipura DLHP Kabupaten Purworejo dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas. Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Uji Substansi yang terdiri dari unsur terkait yang memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian dokumen lingkungan hidup secara komprehensif dan objektif.
Dalam forum tersebut, dilakukan telaah mendalam terhadap dokumen Persetujuan Teknis Air Limbah dan dokumen UKL-UPL yang diajukan oleh pemrakarsa. Pembahasan mencakup berbagai aspek penting, antara lain kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang, potensi dampak terhadap lingkungan, sistem pengelolaan air limbah, serta upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dilaksanakan selama kegiatan berlangsung.
Selain itu, Tim Uji Substansi juga memberikan masukan, saran, dan rekomendasi perbaikan terhadap dokumen yang disusun, guna memastikan bahwa seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dipenuhi secara optimal. Proses ini menjadi tahapan penting dalam rangka menjamin bahwa kegiatan usaha yang direncanakan tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.
Pelaksanaan uji substansi ini merupakan bagian dari mekanisme pengendalian lingkungan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dokumen perizinan serta mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap standar dan regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan dokumen yang dihasilkan benar-benar aplikatif, implementatif, dan mampu menjadi pedoman dalam pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.



