Pastikan Kesesuaian Dokumen Lingkungan, DLHP Purworejo Gelar Pemeriksaan Substansi UKL-UPL

By DLHP 06 Agu 2026, 16:06:27 WIB Purworejo
Pastikan Kesesuaian Dokumen Lingkungan, DLHP Purworejo Gelar Pemeriksaan Substansi UKL-UPL

Selasa, 4 Agustus 2026 – Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo melalui bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan melaksanakan Pemeriksaan Substansi Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk rencana Kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batuan Andesit oleh PT. Puser Bumi Indojaya pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo ini merupakan bagian dari proses penilaian dokumen lingkungan sebelum pelaksanaan kegiatan usaha.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rencana kegiatan telah memiliki Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Nomor 22112510213306001 tanggal 21 November 2025 yang diterbitkan melalui sistem OSS. Lokasi kegiatan berada pada Sub-Zona Badan Air seluas 415 m² dan Sub-Zona Hortikultura seluas 117.608 m², dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain pembatasan luasan kegiatan, pelaksanaan hanya di wilayah Kecamatan Bagelen, adanya persetujuan pemerintah desa setempat, serta rekomendasi atau arahan teknis maupun nonteknis dari Forum Penataan Ruang Daerah.

Dalam forum tersebut, PT. Puser Bumi Indojaya juga menyampaikan komitmen untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terdampak sebelum kegiatan eksplorasi dilaksanakan. Selain itu, perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL-UPL, termasuk menjaga kebersihan lingkungan, ketertiban, serta mengantisipasi potensi gangguan sosial yang dapat timbul selama kegiatan eksplorasi berlangsung.

Sebagai bagian dari komitmen pelaksanaan kegiatan, penanggung jawab usaha juga diwajibkan memastikan bahwa seluruh lahan yang akan digunakan telah memperoleh persetujuan dari pemilik lahan serta diketahui oleh pemerintah desa dan pemerintah kecamatan setempat.

 




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung