- Kepala Dinas Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Purworejo Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Peringatan Hari Raya kepada seluruh ASN
- Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Sosialisasi Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sikampung
- Peduli Terhadap Lingkungan Sekaligus Meningkatkan Kesadaran Seluruh Pegawai Akan Pentingnya Menjaga Kebersihan, Keindahan, Dan Kenyamanan Lingkungan Kerja
- Rapat Koordinasi Paparan Persiapan Kelengkapan Readiness Criteria LSDP
- Focus Group Discussion (FGD) dan Penentuan Isu Prioritas dalam Penyusunan Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Rapat Koordinasi Sewa Tanah dan Bangunan Shelter di kawasan Heroes Park
- DLHP Purworejo Ikuti Rakor Teknis Pembinaan Pengelolaan Sampah dan KIE di Banyumas
- Sinergitas antara perangkat daerah dengan unsur legislatif optimalisasi pengelolaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah
- Korve untuk menjaga kebersihan lingkungan kerja
- DLHP Melaksankan pembinaan awal bagi Calon Sekolah Adiwiyata di Beberapa Sekolah
Kepala Dinas Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Purworejo Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Peringatan Hari Raya kepada seluruh ASN

Senin, 16 Maret 2026, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo, Wiyoto Harjono, S.T., menyampaikan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 700.1.2.3/1.998 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Peringatan Hari Raya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo. Penyampaian tersebut dilaksanakan dalam kegiatan apel Senin pagi yang diikuti oleh para pejabat struktural, staf, serta seluruh ASN DLHP Kabupaten Purworejo.
Dalam amanatnya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa menjelang peringatan hari raya keagamaan sering kali muncul tradisi saling memberi bingkisan atau hadiah. Namun demikian, bagi aparatur pemerintah yang menjalankan fungsi pelayanan publik, penting untuk memastikan bahwa setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan tidak mengarah pada praktik gratifikasi yang dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa surat edaran tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut dengan senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Kepala Dinas juga mengingatkan agar seluruh ASN mampu menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjaga sikap dan perilaku yang mencerminkan aparatur yang bersih dan berintegritas. Apabila terdapat pemberian yang berpotensi sebagai gratifikasi, ASN diimbau untuk menolak secara langsung atau melaporkannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Melalui penyampaian surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta komitmen seluruh ASN di lingkungan DLHP Kabupaten Purworejo untuk terus membangun budaya kerja yang jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi, khususnya dalam momentum menjelang peringatan hari raya



