- Pemeliharaan Vegetasi Di Kawasan Perkotaan
- Sekdin Serahkan SK ASN yang memasuki masa purna tugas
- Pasca Karnaval Pasukan Ungu Gerak Cepat Bersihkan Kota Purworejo
- Dari Karnaval untuk Lingkungan : Bagikan Kompos, Eco Enzim hingga Bibit Tanaman kepada Masyarakat
- Final Checking Persiapan Karnaval Kabupaten Purworejo Dimatangkan
- DLHP Purworejo Laksanakan Pemantauan dan Evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
- Pasukan Ungu Bersihkan Jalur Pasca Karnaval Kemerdekaan Kutoarjo
- Rapat Koordinasi Persampahan Bahas Persiapan Pengelolaan Sampah dari Sumber
- Pasukan Ungu Kumpulkan 1.450 Kilogram Sampah Pasca Karnaval Sekolah
- Pasukan Ungu DLHP Bersihkan Jalur Karnaval Sekolah Pasca Pelaksanaan Karnaval
DLHP Laksanakan Monitoring dan Pembinaan di SPPG Sucenjurutengah

Rabu, 6 Mei 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan di SPPG Sucenjurutengah. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan, khususnya pengelolaan air limbah dari kegiatan operasional yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, tim melakukan peninjauan terhadap sarana pengelolaan limbah yang tersedia di lokasi. Berdasarkan hasil pemantauan, SPPG Sucenjurutengah telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai sarana pengolahan air limbah domestik. Keberadaan IPAL ini menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang sesuai ketentuan serta upaya pencegahan pencemaran air di lingkungan sekitar.
Setiap SPPG wajib menyediakan sarana pengelolaan limbah dan melaksanakan pengolahan air limbah secara baik dan berkelanjutan.
Selain itu, kewajiban pengolahan air limbah juga diatur dalam Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, pengolahan air limbah wajib berpedoman pada standar teknologi pengolahan dan baku mutu air limbah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 2760 Tahun 2025. Hal ini bertujuan agar air limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.



