- Pembekalan Program Adiwiyata dan Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA) bagi Calon Sekolah Adiwiyata Nasional (CSAN) dan Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri (CSAM)
- Sosialisasi dan Koordinasi Calon Penerima Hibah Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bank Sampah Tahun 2026
- PPPK DLHP Purworejo Ikuti Sosialisasi Perpanjangan Perjanjian Kerja Secara Daring
- Pemeliharaan Rutin Vegetasi Perkotaan Guna Menjaga Keselamatan Pengguna Jalan
- Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Kabupaten Purworejo, Perkuat Kolaborasi Menuju Indonesia Asri
- Bupati Purworejo Serahkan Penghargaan ProKlim 2026, Apresiasi Komitmen Masyarakat dalam Aksi Iklim Berkelanjutan
- Aksi Mageri Segoro Warnai Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, 350 Bibit Mangrove Ditanam di Pesisir Ngombol
- Bupati Purworejo Pimpin Apel Peringatan Hari LH Sedunia Tahun 2026 Tingkat kabupaten Purworejo
- Gerakan Indonesia ASRI Dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
- KLH melaksanakan pengawasan penaatan pengelolaan sampah pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jetis Kabupaten Purworejo
Pemasangan Patok Batas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sikampung

Selasa, 7 April 2026 — Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo, didampingi Bidang Pengelolaan Persampahan dan Keanekaragaman Hayati, melaksanakan kegiatan pemasangan patok batas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sikampung yang berlokasi di wilayah Kelurahan/Desa Keseneng. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan teknis penyiapan lahan yang direncanakan sebagai lokasi pengganti TPU Brengkelan.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara terpadu bersama tim lintas perangkat daerah yang terdiri dari Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), serta melibatkan pemerintah Kelurahan/Desa Keseneng, Purworejo, dan Kalinongko.
Secara teknis, kegiatan diawali dengan penelusuran dan verifikasi batas lahan berdasarkan dokumen administrasi kepemilikan dan peta bidang yang tersedia. Tim melakukan pencocokan antara data yuridis dan kondisi fisik di lapangan untuk memastikan keabsahan serta kesesuaian batas lahan. Selanjutnya dilakukan pengukuran lapangan menggunakan alat ukur sederhana maupun koordinat titik acuan guna menentukan posisi patok secara presisi.
Pemasangan patok dilakukan pada titik-titik sudut dan batas strategis lahan sesuai hasil pengukuran dan kesepakatan bersama. Setiap titik patok dipasang secara permanen dengan memperhatikan aspek ketahanan dan visibilitas, sehingga dapat berfungsi sebagai penanda batas yang jelas serta mudah dikenali di lapangan.
Selain itu, kegiatan ini juga mencakup pendokumentasian hasil pemasangan patok, baik dalam bentuk pencatatan koordinat, dokumentasi visual, maupun berita acara sebagai bagian dari tertib administrasi pengelolaan aset daerah. Data hasil kegiatan ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses perencanaan lanjutan, termasuk penyusunan site plan, penataan zonasi pemakaman, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.



