- Pemasangan Patok Batas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sikampung
- Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pohon Ayoman Secara Terpadu
- Pengambilan sampel air sungai di wilayah Kecamatan Bener
- Pedampingan Penyelesaian Administrasi Bank Sampah
- Penyerahan Simbolis SK Kenaikan Pangkat
- Libur Lebaran Terapi Garam KUGAR Pendowo Limo Diminati Wisatawan
- Pasca Lebaran Bank Sampah Manfaat Mengaktifkan Kembali Rutinitas Pengelolaan Sampah
- Pemeriksaan dan Pemeliharaan Listrik di Taman yang dikelola DLHP
- Lebaran Sebagai Forum Konsolidasi Internal Dalam Meningkatkan Efektivitas Operasional Bank Sampah
- Rapat Koordinasi Verifikasi Proposal Hibah Tahun 2027
Pemasangan Patok Batas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sikampung

Selasa, 7 April 2026 — Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo, didampingi Bidang Pengelolaan Persampahan dan Keanekaragaman Hayati, melaksanakan kegiatan pemasangan patok batas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sikampung yang berlokasi di wilayah Kelurahan/Desa Keseneng. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan teknis penyiapan lahan yang direncanakan sebagai lokasi pengganti TPU Brengkelan.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara terpadu bersama tim lintas perangkat daerah yang terdiri dari Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), serta melibatkan pemerintah Kelurahan/Desa Keseneng, Purworejo, dan Kalinongko.
Secara teknis, kegiatan diawali dengan penelusuran dan verifikasi batas lahan berdasarkan dokumen administrasi kepemilikan dan peta bidang yang tersedia. Tim melakukan pencocokan antara data yuridis dan kondisi fisik di lapangan untuk memastikan keabsahan serta kesesuaian batas lahan. Selanjutnya dilakukan pengukuran lapangan menggunakan alat ukur sederhana maupun koordinat titik acuan guna menentukan posisi patok secara presisi.
Pemasangan patok dilakukan pada titik-titik sudut dan batas strategis lahan sesuai hasil pengukuran dan kesepakatan bersama. Setiap titik patok dipasang secara permanen dengan memperhatikan aspek ketahanan dan visibilitas, sehingga dapat berfungsi sebagai penanda batas yang jelas serta mudah dikenali di lapangan.
Selain itu, kegiatan ini juga mencakup pendokumentasian hasil pemasangan patok, baik dalam bentuk pencatatan koordinat, dokumentasi visual, maupun berita acara sebagai bagian dari tertib administrasi pengelolaan aset daerah. Data hasil kegiatan ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses perencanaan lanjutan, termasuk penyusunan site plan, penataan zonasi pemakaman, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.



