Kegiatan sosialisasi Pengelolaan sampah
Bertempat aula Kecamatan Purworejo Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo menjadi narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan sampah, dan Retribusi Sampah. Hadir sebagi narasumber yaitu Kabid PPKH. Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu perwakilan dari warga di Kecamatan Purworejo.
Narasumebr menyampaikan pentingnya pengelolaan sampah dari rumah dengan menerapkan prinsip 3R terutama untuk wilayah perkotaan karena semua sampah di perkotaan masuk ke TPA jetis Kabupaten Purworejo. Setiap sampah yang dibuang di TPs dan TPST wajib dikenakan retribusi sesuai perda no 11 tahun 2023 tentang retribusi persampahan.
Tarif retribusi setiap rumah maupun pertokoan dan tempat pelayanan umum telah ditetapkan dalam Perda Purworejo. Masyarakat wilayah perkotaan diharapkan kesadarannya untuk mengelola sampah secara mandiri dan melakukan pemilahan langsung dari sumber sampah.