Pengaduan Masyarakat

PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP DUGAAN TERJADINYA PENCEMARAN DAN/ ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN

 

Dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak dan berperan dalam mengajukan pengaduan terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf “r” dan Pasal 64 Undang-Undang No 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pemerintah bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam PPLH bwerdasarkan Pasal 70 UUPPLH dapat berupa : a. Pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan / atau c. Penyampaian informasi dan/ atau laporan.

Pengaduan berdasarkan pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup  Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan / atau Perusakan Lingkungan Hidup adalah penyampaian informasisecara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi yang bertanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/ atau pasca pelaksanaan.

Pengaduan masyarakat merupakan salah satu Standar  Pelayanan Minimal (SPM) dari tupoksi makro  yang wajib dilaksanakan oleh institusi yang menangani lingkungan hidup. Setiap pengaduan masyarakat perlu ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan secara sistematis. Selama ini banyak warga masyarakat yang melaporberbagai kasus lingkungan kepada pemerintah. Sayangnya kasus2 tersebut tidak ada kejelasan penanganan (tidak dapat ditangani secara tuntas).

Dalam rangka mengoptimalkan penanganan pengaduan masyarakat telah diterbitkan SK Tim penanganan pengaduan masyarakat oleh bidang tupoksi yang menangani penaatan lingkungan hidup. Tugas tugas tim pengaduan masyarakat adalah:  pertama, menampung dan menganalisis kasus kasus lingkungan hidup dari masyarakat; kedua, menyiapkan langkah-langkah penanganan kasus lingkungan hidup; ketiga, malakukan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait jasus –kasus lingkungan hidup; keempat, menghasilkan rumusan kerja berupa output, langkah, regulasi, operasional, rencana kerja penanganan kasus  lingkungan hidup. Untuk meningkatkan kinerja Tim perlu juga melibatkan LSM agar status pengaduan dan arah penyelesaiannya lebih jelas dan terarah sefrta berpihak kepada kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.

Sosialisasi sangat diperlukan dalam rangkan Mendorong kepada masyarakat agar senantiasa berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup utamanya terkait dengan pasal 66 UUPPLH, bahwa : setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan layak tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata. Pasal 66 UUPPLH tersebut dimaksudkan untuk melindungi korban / pelapor untuk menuntut kepada pelaku pencemar dan /atau perusak lingkungan.