TUGAS POKOK
DINLH mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten, yang meliputi penaatan dan penataan lingkungan, pengendalian pencemaran dan konservasi lingkungan serta kebersihan dan pertamanan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DINLH menyelenggarakan fungsi :
a.perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup yang meliputi penaatan dan penataan lingkungan, pengendalian pencemaran dan konservasi lingkungan serta kebersihan dan pertamanan;
b.penyusunan perencanaan teknis dan program kerja bidang lingkungan hidup yang meliputi penaatan dan penataan lingkungan, pengendalian pencemaran dan konservasi lingkungan serta kebersihan dan pertamanan;
c.pembinaan dan pengendalian teknis bidang lingkungan hidup yang meliputi penaatan dan penataan lingkungan, pengendalian pencemaran dan konservasi lingkungan serta kebersihan dan pertamanan;
d.penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang lingkungan hidup yang meliputi penaatan dan penataan lingkungan, pengendalian pencemaran dan konservasi lingkungan serta kebersihan dan pertamanan;
e.pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang lingkungan hidup yang meliputi penaatan dan penataan lingkungan, pengendalian pencemaran dan konservasi lingkungan serta kebersihan dan pertamanan;
f.pembinaan UPT dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
g.penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap melaksanakan tugas-tugas bidang lingkungan hidup yang meliputi penaatan dan penataan lingkungan, pengendalian pencemaran dan konservasi lingkungan serta kebersihan dan pertamanan;
h.penyelenggaraan kesekretariatan DINLH;
i.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.