Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Limbah Non B3
Kasi Pencegahan Pencemaran Lingkungan beserta pelaksana mengikuti Sosialisasi Pengelolasn LB3 dan Limbah Non B3. Acara yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT RI ke 76 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sambah dan Limbah dan Bahan Berbahaya dalam rangka memperingati HUT RI ke 76 secara daring tersebut diikuti oleh Dinas yang mengurusi Lingkungan Hidup seluruh Indonesia.
Ada beberapa pemateri dalam sosialisasi tersebut. Pembukaan oleh Dirjen PSLB3 ibu Rossa Vivien Ratnawati sekaligus meberikan materi UU No. 11 tahun 2021 (tentang cipta kerja), PP No 5 tahun 2021 ( Perizinan berusaha berbasis risiko), PP No 22 tahun 2021 ( penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup), Permen LHK No.6 tahun 2021 ( tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3).
Pemateri pertama yaitu Gunawan Widjaksono, MAS) Tentang Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah non B3 Dalam perizinan berusaha pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan atau perizinan berusaha berbasis risiko. Pengumpul, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun Limbah B3 wajib menyusun Persetujuan Lingkungan yang dilengkapi dengan persetujuan teknis sebagaimana diatur dalam PP No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaan proses Persetujuan Teknis dan Pemenuhan Standar Teknis Pengelolaan Limbah B3 telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, Kegiatan menyimpan LB3 tidak memerlukan persetujuan teknis namun rencana dan pelaksanaan kegiatannya sudah terintegrasi dalam dokumen lingkungan dan atau persetujuan lingkungan. Permohonan Persetujuan Teknis disampaikan oleh Penghasil limbah B3 (Industri/Keg. Penghasil limbah, Usaha dan atau kegiatan yang melakukan kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan LB3.
Pemateri kedua yaitu Kepala Biro Hukum KLHK (Supardi S.H., M.H) Tentang Perubahan Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah non B3 dari perspektif hukum. Terbitnya PP No. 22 tahun 2021 merupakan signifikasi hukum dan merupakan upaya pemerintah untuk menjamin bahwa warga negara dijamin konstitusionalnya. Adanya permen LHK No. 6 tahun 2021, untuk mengintegrasikan persetujuan teknis dan atau surat kelayakan operasional pengelolaan LB3 ke dalam persetujuan lingkungan.
Perubahan mendasar dalam PP 22/2021 terkait pengelolaan LB3 dan LNB3 serta permen 6/21 yaitu Perubahan Status beberapa jenis LB3 Terdapat Limbah B3 tertentu dari sumber spesifik yang dapat dilakukan penyederhanaan prosedur uji karakteristik limbah B3. Perubahan status LB3 menjadi limbah nin B3 namun tata cara pengelolaannya tetap memenuhi standar-standar yang sudah ditetapkan. Perizinan pengelolaan LB3 Semua peraturan yang terkait dengan perusahaan menyesuaikan dengan peraturan-peraturannya. SLO menjadi titik penting dalam rangka melakukan pengawasan dan pembinaan. Konsekuensi hukum Berdasarkan Undang-undang PP 22 dan UU No. 11 tentang cipta kerja dalam penekanan hukum lebih menegdepankan sanksi administrasi. SK pengelolaan LB3 yang masih berlaku, tetap masih berlaku tidak perlu dirubah dahulu hingga habis masa berlakunya, setelah itu disesuaikan dengan PP 22 tahun 2021.
Pemateri ketiga Direktur PDLUK KLHK ( Ary Sudijanto) Integrasi Persetujuan Teknis dengan Persetujuan Lingkungan Persetujuan lingkungan menjadi prasyarat bagi penerbitan perizinan berusaha. Tidak ada perizinan berusaha yang bisa tertib tanpa adanya didahului oleh persetujuan lingkungan. Persetujuan teknis diintegrasikan dalam persetujuan lingkungan karena begitu masuk ke dalam persetujuan lingkungan kemudian akan termuat dalam perizinan berusaha. Bagitu masuk ke perizinan berusaha maka bisa dilakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam bentuk izin.
Tidak ada atau tidak dikeluarkan dari OSS izin usaha tanpa adanya persetujuan lingkungan. Sebelumnya dikenal dengan izin lingkungan, sekarang persetujuan lingkungan.
Dokumen lingkungan tersebut masih seperti amdal, ukl-upl, dan sppl.
Persetujuan teknis, baik pengelolaan LB3 disususn bersamaan dengan pengusulan dokumen lingkungan, namun dipersetujuan teknis sudah dikaji/dieksplor yang lebih mendalam. Sehingga pembahasan di dokumen lingkungan akan lebih banyak data-data atau syarat-syarat teknis yang didapatkan sehingga pelayanan dokumen lingkungan sudah sangat signifikan perubahan waktunya (waktu pelayanana untuk menentukan dokumen lingkungan).
Pemateri keempat Direktur Kesling Kemenkes ( Drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid)Pengelolaan Limbah B3 medis Covid dan fasilitas isolasi mandiri. Pengelolaan LB3 Medis di fasyankes dengan Pemilahan/pewadahan, Pengangkutan, Penyimpanan, Pengolahan
Limbah B3 medis terlebih dahulu harus ditempatkan dalam wadah khusus. Untuk jarum suntik dan rapid test (harus dibuang di safety box). Selain itu dimasukkan di kantong plastik kuning dan diberikan keterangan untuk limbah covid. Limbah diikat rapat dan disemprot dengan disinfektan. Setiap hari harus dikumpulkan dan disimpan pada tempat penyimpanan sementara (TPS) lalu dilakan lagi penyemprotan disinfektan. Untuk LB3, limbah tersebut dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sudah harus diolah di insnerator/ autoklaf yang dimiliki oleh fasyankes. Bila tida memiliki, dapat bekerjasama dengan pihak ke-3 fasyankes.
Pemateri kedua yaitu Gunawan Widjaksono, MAS) Tentang Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah non B3 Dalam perizinan berusaha pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan atau perizinan berusaha berbasis risiko. Pengumpul, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun Limbah B3 wajib menyusun Persetujuan Lingkungan yang dilengkapi dengan persetujuan teknis sebagaimana diatur dalam PP No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaan proses Persetujuan Teknis dan Pemenuhan Standar Teknis Pengelolaan Limbah B3 telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, Kegiatan menyimpan LB3 tidak memerlukan persetujuan teknis namun rencana dan pelaksanaan kegiatannya sudah terintegrasi dalam dokumen lingkungan dan atau persetujuan lingkungan. Permohonan Persetujuan Teknis disampaikan oleh Penghasil limbah B3 (Industri/Keg. Penghasil limbah, Usaha dan atau kegiatan yang melakukan kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan LB3.
Pemateri kedua yaitu Kepala Biro Hukum KLHK (Supardi S.H., M.H) Tentang Perubahan Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah non B3 dari perspektif hukum. Terbitnya PP No. 22 tahun 2021 merupakan signifikasi hukum dan merupakan upaya pemerintah untuk menjamin bahwa warga negara dijamin konstitusionalnya. Adanya permen LHK No. 6 tahun 2021, untuk mengintegrasikan persetujuan teknis dan atau surat kelayakan operasional pengelolaan LB3 ke dalam persetujuan lingkungan.
Perubahan mendasar dalam PP 22/2021 terkait pengelolaan LB3 dan LNB3 serta permen 6/21 yaitu Perubahan Status beberapa jenis LB3 Terdapat Limbah B3 tertentu dari sumber spesifik yang dapat dilakukan penyederhanaan prosedur uji karakteristik limbah B3. Perubahan status LB3 menjadi limbah nin B3 namun tata cara pengelolaannya tetap memenuhi standar-standar yang sudah ditetapkan. Perizinan pengelolaan LB3 Semua peraturan yang terkait dengan perusahaan menyesuaikan dengan peraturan-peraturannya. SLO menjadi titik penting dalam rangka melakukan pengawasan dan pembinaan. Konsekuensi hukum Berdasarkan Undang-undang PP 22 dan UU No. 11 tentang cipta kerja dalam penekanan hukum lebih menegdepankan sanksi administrasi. SK pengelolaan LB3 yang masih berlaku, tetap masih berlaku tidak perlu dirubah dahulu hingga habis masa berlakunya, setelah itu disesuaikan dengan PP 22 tahun 2021.
Pemateri ketiga Direktur PDLUK KLHK ( Ary Sudijanto) Integrasi Persetujuan Teknis dengan Persetujuan Lingkungan Persetujuan lingkungan menjadi prasyarat bagi penerbitan perizinan berusaha. Tidak ada perizinan berusaha yang bisa tertib tanpa adanya didahului oleh persetujuan lingkungan. Persetujuan teknis diintegrasikan dalam persetujuan lingkungan karena begitu masuk ke dalam persetujuan lingkungan kemudian akan termuat dalam perizinan berusaha. Bagitu masuk ke perizinan berusaha maka bisa dilakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam bentuk izin.
Tidak ada atau tidak dikeluarkan dari OSS izin usaha tanpa adanya persetujuan lingkungan. Sebelumnya dikenal dengan izin lingkungan, sekarang persetujuan lingkungan.
Dokumen lingkungan tersebut masih seperti amdal, ukl-upl, dan sppl.
Persetujuan teknis, baik pengelolaan LB3 disususn bersamaan dengan pengusulan dokumen lingkungan, namun dipersetujuan teknis sudah dikaji/dieksplor yang lebih mendalam. Sehingga pembahasan di dokumen lingkungan akan lebih banyak data-data atau syarat-syarat teknis yang didapatkan sehingga pelayanan dokumen lingkungan sudah sangat signifikan perubahan waktunya (waktu pelayanana untuk menentukan dokumen lingkungan).
Pemateri keempat Direktur Kesling Kemenkes ( Drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid)Pengelolaan Limbah B3 medis Covid dan fasilitas isolasi mandiri. Pengelolaan LB3 Medis di fasyankes dengan Pemilahan/pewadahan, Pengangkutan, Penyimpanan, Pengolahan
Limbah B3 medis terlebih dahulu harus ditempatkan dalam wadah khusus. Untuk jarum suntik dan rapid test (harus dibuang di safety box). Selain itu dimasukkan di kantong plastik kuning dan diberikan keterangan untuk limbah covid. Limbah diikat rapat dan disemprot dengan disinfektan. Setiap hari harus dikumpulkan dan disimpan pada tempat penyimpanan sementara (TPS) lalu dilakan lagi penyemprotan disinfektan. Untuk LB3, limbah tersebut dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sudah harus diolah di insnerator/ autoklaf yang dimiliki oleh fasyankes. Bila tida memiliki, dapat bekerjasama dengan pihak ke-3 fasyankes.