Sosialisasi Penyusunan SKP di Dinas LHP
Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan mengadakan Sosialisasi Penyusunan SKP di Dinas LHP pada Kamis (22/12) hadir dalam kegaitan tersebut seluruh pejabat structural, fungsional dan fungsional umum Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan. Kegiatan Dilaksanakan di Gedung garasi Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan.
Narasumber dari BKPSDM Kabupaten Purworejo. Berdasarkan permen PAN nomor 6 Tahun 2022 SKP merupakan dokumen yang wajib disusun oleh seluruh ASN. Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja.
SKP memuat target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawai. Penilaian kerja yang memiliki standar diawal serta jaminan objektifitas atasan akan meningkatkan motivasi dan semangat pegawai menyelesaikan pekerjaannya.