Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026

Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan beserta Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo mengirimkan alat kesehatan bermerkuri ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Jawa Tengah pada Rabu (21/12). Alat kesehatan tersebut ditarik untuk dimusnahkan.

Berdasarkan tindak lanjut dari rapat koordinasi melalui daring dengan narasumber KLHK RI alat kesehatan yang mengandung merkuri yang tidak digunakan untuk diserahkan ke KLHK melalui DLHK masing-masing propinsi.

Jika ada fasyankes yang masih belum melakukan penarikan alkes bermerkuri maka datanya dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota kepada Dinkes Prov. Jawa Tengah (Dinkes Kab/Kota berkoordinasi dengan fasyankes terkait penyimpanan sementara alkes bermerkuri). Untuk penarikan selanjutnya, KLHK tidak dapat memfasilitasi lagi, kemungkinan akan dilakukan penarikan tahun 2025.

Selain itu, pengiriman alkes bermerkuri yang tertinggal bisa dilakukan secara mandiri yang dikoordinir oleh Dinkes Prov. Jawa Tengah. Jadi sebelum mengirimkan secara mandiri, sebaiknya Dinkes Prov. Jawa Tengah bersurat ke KLHK terkait pengiriman mandiri alkes bermerkuri dengan tembusan DLHK. Pengiriman mandiri dilakukan sebelum bulan April 2023