Koordinasi Pengelolaan Pemakaman
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan memimpin rapat tentang Pengelolaan Pemakaman. Hadir dalam rapat tersebut Kabid PPKH beserta pelaksana di Bidang PPKH, perwakilan dari paguyuban kematian pengguna makam-makam daerah. Rapat tersebut diadakan di ruang rapat Adipura pada Selasa (22/11).
Berdasarkan Pasal 18 Perda Nomor 22 Tahun 2011 dalam hal wajib retribusi tidak membayarkan tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang bayar. Dari penjelasan tersbut Para pengguna makam mohon keringanan denda karena tidak semua ahli waris adalah orang yang mampu dan untuk menemukan ahli warisnya juga tidak mudah.
Dari diskusi yang dilaksanakan Para pengguna mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kab. Purworejo dalam pengelolaan makam-makam daerah. Dimohon pula Untuk pengelolaan kebersihan makam mohon kepada para penjaga makam untuk ditingkatkan.
Pesan dari Kepala Dinas kepada perwakilan paguyuban meminta kerjasama dan bantuan dari para pengurus paguyuban kematian untuk ikut memberikan informasi kepada anggota dan ahli warisnya terkait aturan perda retribusi pemakaman, denda retribusi pemakaman dan perpanjangan ijin pemakaman