Sosialisasi Penyusunan KLHS-RDTR
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Jawa Tengah mengadakan Sosialisasi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS-RDTR). Dengan mengundang seluruh Dinas Lingkungan Hidup se Propinsi Jawa Tengah. Acara tersebut dibuka oleh Sekdin LHK Jateng Soegiarto,S Hut,MP.
Kepala Bidang PPKL, Kepala Seksi Penataan mewakili Dinas Lingkunga Hidup Kabupaten Purworejo menghadiri acara tersebut.
Materi peraturan Perundangan dan tata cara Penyusunan KLHS – RDTR dan pengecualian AMDAL disampaikan oleh Kasubdit Pengembangan Kebijakan LH wilayah dan sector Ditjen Planologi ke hutanan dan tata Lingkungan Kehutanan LH Dr.Ir.Fatma Djuwita,M.Si. menyampaikan materi peraturan Perundangan dan tata cara Penyusunan KLHS – RDTR dan pengecualian AMDAL.
Pemerintah/Pemda wajib membuat KLHS sehingga prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembngunan wilayah dan KRP (Kebijakan Rencana Program), serta wajib melaksanakan KLHS atau RTRW, RDTR, RPJP, RPJM, KRP pembangunan yang terkait dampak dan resiko Lingkungan Hidup.
KLHS dilaksanakan dengan mekanisme pengkajian, perumusan alternativ penyempurnaan,rekomendasi perbaikan atas KRP yang terintegrasi pembangunan berkelanjutan