Webinar Pengelolaan Sampah Elektronik
Bidang PPKL mengikuti webinar pengelolaan sampah elektronik pada harikamis (14/10). Acara tersebut membahas Pengelolaan sampah elektronik mengacu pada PP 27 tahun 2020 dan PP 22 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut Sampah elektronik (e-waste) merupakan salah satu jenis sampah spesifik yang mengandung B3. Tanggungjawab pengelolaan sampah spesifik yang mengandung B3 (e-waste) meliputi Produsen, Pengelola Kawasan, Pemda, diantaranya menyediakan sarana pemilahan dan menyediakan TPSSS-B3. Kajian EPR (extended producer responbility) diharapkan menjadi salah satu langkah untuk mendukung pengelolaan sampah elektronik mengingat timbulan sampah elektronik pada tahun 2019 mencapai 1.618.000 ton per tahun. Salah satu komunitas yang sudah mengelola e-waste yaitu EWasteRJ yang sudah mengolah e-waste sebanyak 7 juta ton (sejak 2016) dengan bekerja sama dengan pihak pengolah yaitu TLI (Teknotama Lingkungan Internusa). Detail teknis fasilitas pengelolaan sampah spesifik TPSSS-B3 akan diatur kemudian dalam PermenLHK. Webinar ini dilaksanakan dalam rangka memperingati International E-Waste Day.