Webinar Mitigasi Sampah Infeksius (Limbah B3) Sumber Rumah Tangga di Era Pandemi Covid-19

P3E Jawa menyelenggarakan webinar dengan judul “Mitigasi Sampah Infeksius (Limbah B3) Sumber Rumah Tangga Dari Penanganan Covid 19”. Acara yang dibuka langsung oleh Kepala P3E Jawa (Dr.Abdul Muin, MSi) ini mengundang narasumber yaitu Direktur Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 KLHK yang diwakili Edward Nixon Pakpahan, ST, M.Sc, P.hD. dan Direktur Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan RI, drg.R Vensya Sitohang M.Epid. Acar ini diikuti oleh kurang lebih 700 peserta yang berasal dari DLH dan DinKes,bank sampah, puskesmas,poliklinik,bumdes di ekoregion Jawa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo dihadiri oleh Kepala Seksi Pencegahan Pencemaran Lingkungan beserta pelaksana.

Dalam sambutannya, Kepala P3E Jawa menyampaikan bahwa webinar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang bagaimana seharusnya melakukan pengelolaan terhadap sampah/limbah infeksius (Limbah B3) sumber rumah tangga dari penanganan Covid 19, dan mendorong komitmen semua pihak untuk berkontribusi dalam pengelolaan sampah/limbah infeksius (Limbah B3) sumber rumah tangga hasil penanganan Covid 19 di wilayah masing-masing sesuai kewenangannya sehingga menjadi aksi nyata yang bermanfaat turut mengendalikan penyebaran Covid 19.

Berdasarkan hasil diskusi, ada empat poin yang perlu digaris bawahi, yaitu Pengelolaan limbah medis Covid 19 harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sebagai pedoman teknisnya adalah surat edaran menlhk No 3 tahun 2021 dan Permenlhk No P.56 tahun 2015, Sampah medis Covid 19 tidak boleh dibuang langsung ke TPA, harus dipilah, dikumpulkan dan diolah (incenerator) sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan, Pemerintah daerah hendaknya menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pengelolaan limbah medis Covid 19, Diperlukan peningkatan kapasitas masyarakat dalam memahami dampak limbah medis covid 19 berikut pengelolaannya dengan benar