Evaluasi Pengelolan LB3 di Lingkungan Prop Jateng
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi jawa tengah mengadakan rapat Evaluasi Pengelolan LB3 di Lingkungan Prop Jateng pada Tahun 2021. Acara tersebut diikuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se Propinsi Jawa Tengah. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo yang mengikuti kasi PPKL beserta pelaksana.
Acara tersebut dibuka oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedangkan materi disampaikan oleh ibu Tutik sebagai Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan LH.
Judul dari paparan yaitu “EVALUASI PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN SAMPAH DARI PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19)”. Kesimpulan dari materi tersebut Pengelolaan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yaitu dengan Limbah dipilah di sumber dan dimasukkan ke wadah/kantong khusus (disposable maupun reusable), berwarna kuning, tertutup, tidak bocor, kedap udara, diberi symbol “biohazard” dan tidak boleh dibuka dengan alasan apapun, Wadah reusable harus di desinfeksi sebelum digunakan Kembali, Wadah yang ¾ penuh harus segera dipindahkan dari sumber menggunakan troli khusus Bila tidak langsung diolah, limbah bisa disimpan di tempat memadai selama maksimal 2×24 jam. Tempat penyimpanan di disinfeksi menggunakan klorin 0,5% minimal sekali sehari, Pengangkutan keluar fasilitas dan Pengolahan dilakukan di fasilitas yang memiliki incinerator Dengan temperatur min. 800oC atau autoclave atau diserahkan ke pihak jasa pengolah limbah B3 yang memiliki izin pengolahan limbah B3/SLO, Residu dari pengolahan dikemas dalam wadah khusus untuk dikirim ke pengelola limbah B3 yang memiliki izin atau sesuai dengan PerMenLHK No. 56 tahun 2015.
Setelah paparan setiap kaupaten/kota untuk melaporkan informasi tentang Limbah B3 Vovid-19 dari masing-masing kabupaten/kota.