Penutupan Taman-Taman
Sesuai Instruksi Bupati Purworejo melaui surat yang dikirimkan kepada seluruh pimpinan Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Pimpinan Badan usaha Milik Daerah, Camat Se Kabupaten Purworejo, Lurah Se Kabupaten Purworejo, Kepala Desa Se Kabupaten Purworejo, bahwa pada dictum kedua huruf J pada surat tersebut dikatakan fasilitas umum (area public, tamanu mum, tempat wisata umumda area public lainnya) ditutup sementara. Dinas lingkungan Hidup menindaklanjuti instruksi buapti tersebut dengan melaksanakan penutupan Taman-Taman yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup. Taman-Taman tersebut seperti Taman Geger Menjangan, Taman W.R Supratman, Taman A. Yani, Heroes park dan taman lainnya. Sebagai monitoring petugas taman akan menjaga apabila ada pengunjung yang memasuki taman