BERITA UTAMA

Konsultasi terkait RPPLH dan DDDT

Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta bidang Penaatan dan penataan Lingkungan yang terdiri dari Plt Kabid, Kasi Penaatan Lingkungan dan Kasi Penataan Lingkungan mengadakan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI di Jakarta. Ada beberapa materi yang dikonsultasikan salah satunya terkait Penyusunan RPPLH. Bahwa penyusunan RPPLH harus berdasar Daya Dukung dan Daya Tampung untuk Air yang metode dan pedomannya diterbitkan oleh KLHK. Untuk Daya dukung dan daya tampung lainnya dapat menggunakan metode lain yang shahih. Terkait penyusunan RPPLH bahwa data DDDT yang berisi jasa ekosistem yang dimiliki oleh Dinas LH Kab.Purworejo saat ini dapat dijadikan modal dasar dalam pemanfaatan SDA, perlindungan dan pengelolaan lingkungan walaupun data DDDT yang ada belum menyebutkan batasan dan status sungai. Pembuatan dokumen RPPLH yg dibuat tahun ini dapat mengikuti SE Menteri LHK no.5/2016 ttg penyusunan RPPLH Kabupaten/kota. Kementrian LHK akan melakukan pendampingan unttk penyusunan dokumen RPPLH Kabupaten Purworejo secara online