Konsultasi Persetujuan Lingkungan dengan Direktur PDLUK

Ada beberapa materi yang dikonsultasikan di kemeterian Lingkungan Hidup RI yaitu terkait penyusunan RPPLH, DAK dan juga Persetujuan Lingkungan. Dari konsultasi dengan Direktur PDLUK disampaikan bahwa Penerbitan Persetujuan Lingkungan harus sesuai dengan kewenangan Perizinan Berusaha di PP 5/2021.

Kedepannya Pengajuan Amdal UKL-UPL dan SPPL akan melalui Single Aplikasi Amdal.net. Pada saat ini sebenarnya Amdal.net sudah siap dioperasikan, namun karena harus terpadu dengan OSS, maka masih menunggu kesiapan dari BKPM. Sedangkan Penapisan Dokumen Lingkungan sesuai dengan PermenLHK No.4/2021 yang sudah diterbitkan.

Rencananya materi tersebut akan segera di sosialisasikan di kabupaten Purworejo agar pengguna layanan persetujuan lingkungan segera mengetahui perubahan yang terjadi.