Penyusunan rekomendasi penetapan cagar budaya bangker/benteng
Selaku Anggota tim, Kabid Kebersihan dan Pertamanan Maria Dini Handajani menghadiri rapat penyusunan rekomendasi penetapan cagar budaya bangker/benteng.
Rangkaian acara penyusunan rekomendasi penetapan cagar budaya bangker/benteng di wilayah kecamatan Bagelen. Penetapan cagar budaya dimaksudkan untuk melindungi aset peninggalan bersejarah dari kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan di sekitarnya. Penetapan status cagar budaya diperuntukkan bagi bangunan/benda yang berumur lebih dari 50 tahun dan mempunyai nilai sejarah. Penyusunan rekomendasi direncanakan berlangsung selama 5 hari, untuk menetapkan 29 titik bangker/ benteng. Besok pagi akan dimulai dengan pengambilan gambar, ukuran dan ordinat sebagai salah satu bentuk identifikasi