TUGAS POKOK

DLHP mempunyai tugas memmbantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Serta Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangan daerah

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, DLHP menyelenggarakaa fungsi :

  1. perumusan kebijakan teleris bidang konservasi dan penataan lingkungan, pengendalian pencemaran dan penaatan lingkungan, persampahan dan keanekaragaman hayati, serta perikanan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang konservasi dan penataan lingkungan,pengendalian pencemaran dan penaatan lingkungan, persampahan dan keaneragaman hayati, serta perikanan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang konservasi dan penataan lingkungan, pengendalian pencemaran dan penaatan lingkungan, persampahan dan keanekaragaman hayati, serta perikanan;
  4. pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DLHP; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.