TUGAS POKOK
DLHP mempunyai tugas memmbantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Serta Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangan daerah
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, DLHP menyelenggarakaa fungsi :
- perumusan kebijakan teleris bidang konservasi dan penataan lingkungan, pengendalian pencemaran dan penaatan lingkungan, persampahan dan keanekaragaman hayati, serta perikanan;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang konservasi dan penataan lingkungan,pengendalian pencemaran dan penaatan lingkungan, persampahan dan keaneragaman hayati, serta perikanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang konservasi dan penataan lingkungan, pengendalian pencemaran dan penaatan lingkungan, persampahan dan keanekaragaman hayati, serta perikanan;
- pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DLHP; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.