BERITA UTAMA

Rapat Koordinasi dan Mediasi Konflik Nelayan Penangkap Benih Bening Lobster di Purworejo

Pada Kamis (15/8)Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Purworejo menjadi tuan ruamah acara yang diinisiai oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang diselenggarkan di ruang Arahiwang komplek setda Purworejo ini untuk melaksanakan rapat  Rapat Koordinasi dan Mediasi Konflik Nelayan Penangkap Benih Bening Lobster di Purworejo.

Peserta yang hadir dalam rapat koordinasi tersbut yaitu . Peserta datang berasal dari daerah di pesisir selatan pulau jawa, antara lain Kabupaten Pacitan (jatim), Kabulaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulon Progo (DIY), Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Cilacap (Jateng). Masing2 perwakilan yang hadir terdiri dari elemen dinas kelautan dan perikanan, Pengurus HNSI, dan nelayan setempat yang berkepentingan dalam upaya pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL) di Samudera Hindia. Sebagai Narasumber Dari Pengawas Sumber Sumberdaya Kelautan  Perikanan.

Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang disepakai bersama diantaranya

  1. Peraturan Menter! Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (panulirus spp.), Kepiting (scylla spp.), dan Rajungan (portunus spp.) sebagai regulasl yang mengatur pengelolaan lobster yang berkelanjutan dan memastlkan manfaat benih bening lobster (BBL) bagi nelayan kecil, serta mendorong pengembangan budidaya di dalam negeri;
  2. Penangkapan BBL hanya dapat dllakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam Kelompok Nelayan dengan minimal anggota 10 orang di Lokasi penangkapan BBL dan telah dltetapkan serta diberlkan kuota penangkapan oleh DKP Provinsi berdasarkan rekomendasi dari DKP Kabupaten/Kota;
  3. Nelayan Kecil yang akan melakukan penangkapan BBL wajib memiliki NIB dengan (KBLI 03115) Penangkapan/Pengambilan lnduk/ Benih lkan di Laut dan menggunakan alat tangkap pasif dan ramah lingkungan serta wajib melaporkan hasil tangkapanya melalul Kelompok Nelayan untuk selanjutnya dilaporkan hasil tangkapan melalul aplikasi SILOKER ditembuskan kepada Ditjen Perikanan Tangkap, DKP Provinsi dan DKP Kabupaten/Kota di Lokasi penangkapan;
  4. Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan pendampingan dan memfasilitasi para nelayan kecil penangkap BBL di maslng-masing wilayah kerjanya untuk segera mengurus NIB dengan KBLI Penangkapan/Pengambilan lnduk/Benih ikan Di Laut 03115) dan memastikan kelompok nelayan penangkap tersebut sesuai dengan domislli KTP;
  5. Nelayan kecll penangkap BBL hanya dapat melakukan kegiatan penangkapan BBL pada lokasi penangkapan BBL di wilayah administrasinya sesuai dengan KTP atau Surat Keterangan Domisili atau Domisili Usaha dengan penetapan dan kuota yang diberikan oleh Dinas Provinsi dan tidak melintas pada provinsi lain serta menggunakan alat tangkap yang sama;
  6. Dalam rangka mendukung kearifan lokal dan meminimalkan konflik antara nelayan BBL dengan nelayan non BBL maka waktu penangkapan BBL disepakati oleh nelayan setempat;
  7. Dalam rangka mendukung lmplementasi pengelolaan BBL, permohonan penetapan kelompok nelayan dan kuota penangkapan BBL, penerbitan Surat Keterangan Asal dan pendataan hasil tangkapan BBL dllakukan secara elektronlk melalui Aplikasi Sistem informasi Pengelolaan Lobster Kepiting Rajungan (SILOKER) yang dapat diakses oleh Kelompok Nelayan;
  8. Setiap perselisihan den konflik antar nelayan penangkap BBL yang terjadl akan diselesaikan secara musyawarah bersama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan didampingi oleh pemerintah daerah, pengawas perikanan dan aparal penegak hukum setempat;
  9. Pengawas Perikanan Provinsi Jawa Tengah dengan dukungan dari Ditjen PSDKP dan Aparat Penegak Hukum akan melakukan patroli terhadap kepatuhan perizinan berusaha dan penangkapan BBL yang ada di perairan Provinsi Jawa Tengah;
  10. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan perizinan berusaha khususnya penangkapan BBL akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  11. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten serta HNSI diharapkan melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada para nelayan kecil penangkap BBL dimasing­masing wilayahnya kerjanya tentang hasil nota kesepakatan yang telah ditandatangani Bersama.