Rapat Pemeriksanaan Substansi Formulir UKL UPL
Perumahan Mutiara Garden 5 oleh PT Donindo Jaya Mandiri
Pada awal Juli, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat bertempat di ruang rapat adipura. Rapat ini dilaksanakan untuk melakukan pemeriksaan substansi terhadap dokumen UKL UPL yang dibuat dalam rangka pembangunan Perumahan Mutiara Garden 5. Rapat dihadiri dari DLHP, Dinas PMPTSP, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Dinas Perkimtan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Desa Candisari, dan Kecamatan Banyuurip.
Diketahui bahwa pembangunan perumahan tersebut dilakukan di Desa Candisari, kecamatan Banyuurip, Kecamatan purworejo dengan pemrakarsa PT Donindo Jaya Mandiri. Dari pemeriksaan substansi terhadap dokumen UKL UPL. Pembangunan perumahan telah sesuai dengan Peraturan Daerah No 22 Tahun 2019 tentang garis sempadan. Dimana Pembangunan perumahan berada pada fungsi jalan lingkungan sekunder dengan garis sempadan bangunan minimal 3 meter dari as jalan dan garis sempadan pagar minimal 2 meter dari as jalan. Selain itu, kegiatan usaha tersebut telah memiliki konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang menginformasikan bahwa rencana lokasi pembangunan perumahan telah sesuai dengan RDTR Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo pada Perbup No 1 Tahun 2022 tentang RDTR kawasan perkotaan purworejo-kutoarjo tahun 2022-2041.
Meski demikian, ada beberapa kewajban pemrakarsa yang harus dipenuhi dalam proses pembangunan hingga selesai. Berbagai hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat tersebut.