Kabupaten Purworejo Akan dilalui TOL Cilacap-Yogyakarta
Kabupaten Purworejo hampir pasti akan dilewati ruas jalan tol Cilacap-Yogyakarta. Ada sebanyak 56 desa yang rencannya akan dilewati. Ke-56 desa itu tersebar di tujuh kecamatan, yaitu Butuh, Kutoarjo, Bayan Banyuurip, Ngombol, Purwodadi dan Bagelen.
Demikian diungkapkan Ketua Tim Penyusun Amdal dari PT Perentjana Djaja, Dr Dra Fauziah Hernarawati, M.Si, di depan peserta Konsultasi Publik AMDAL Rencana Pembangunan Ruas Jalan Tol Cilacap Yogyakarta, di Gedung Jati Indah, Selasa (23/8).
Acara dibuka olehSekda Purworejo yang diwakili oleh Kabag Pembangunan Setda Purworejo dan dimoderatori Kepala Dinas LH dan Perikanan . Konsultasi Publik mengundang 56 kepala desa, ketua LPMK, serta LSM, untuk diminta pendapat dan tanggapannya.
Di Kecamatan Kutoarjo (6 desa, 3 kelurahan) yaitu Majir, Kelurahan Bayem, Kepuh, Suren, Kelurahan Semawung Kembaran, Kelurahan Semawung Daleman, Kuwurejo, Sidarum, Pringgowijayan.
Di Kecamatan Bayan (3 desa) yakni Krandegan, Tanjungrejo, dan Banjarejo. Di Kecamatan Banyuurip (7 desa) yakni Kertosono, Seborokrapyak, Kliwonan, Tegal Kuning, Triwarno, Bajangrejo, dan Bencorejo.
Di Kecamatan Purwodadi (20 desa) yakni Sendangsari, Kesugihan, Purwosari, Pundensari, Jenar Lor, Jenar Kidul, Jenar Wetan, Watukuro, Sumber Sari, Kentengrejo, Bongkot, Sukomanah, Nampu, Gesing, Keponggok, Jogoresan, Jogoboyo, Kebonsari, Banjarsari, dan Karangsari.
Di Kecamatan Ngombol (7 desa) yakni Walikoro, Pulutan, Kedondong, Kuwukan, Wonosri, Kalitanjung, dan Jeruken. Serta di Kecamatan Bagelen hanya Desa Dadirejo.
Panjang Ruas Jalan Tol Cilacap- Yogyakarta sekutar 121,75 Km, lebar ROW 80 m, dengan perkiraan pembebasan lahan sebanyak 1.146,91 Ha.
Tujuan Konsultasi Publik ini yaitu sosialisasi secara langsung kepada masyarakat,terutama kelompok pemilik bangunan hunian dan lahan di sekitar rencana trase jalan tol. Juga untuk menerima saran dan pendapat serta tanggapan dari masyarakat,” jelasnya.
Saat ini sedang tahap penyusunan KA Andal, yaitu tahapan pelingkupan untuk mengidentifikasi semua dampak potensial yang diprakirakan akan terjadi akibat dari rencana pembangunan jalan tol tersebut.
Dengan Sosialisasi dan koordinasi intensif pada tahap ini diharapkan dapat memberikan informasi secara baik dan terpenuhinya aspek legalitas/perizinan serta apresiasi positif dari berbagai pihak guna lebih memperlancar terlaksanya kegiatan. Acara Sosialiasai ini diselenggarakan dengan dua arah yaitu secara offline yang diselenggarkan di Gedung Pertemuan Jati Indah dan secara offline dimasing-masing ruangan peserta.