Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL Perumahan Mutiara Garden 1
Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo menyelengarakan rapat Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL. Rapat yang dilaksanakan di ruang Adipura tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PMPTSP, Dinas PUPR, Dinperkimtan, Dinperintrasnakaer, Dishub, Satpol PP dan Damkar, Kecamatan Purworejo, Kelurahan Tambakrejo dan tim dari DLHP Kab. Purworejo.
Dalam rapat pemeriksaan tersebut dipaparkan bahwa PT PT. DONINDO JAYA MANDIRI akan membangun Perumahan Mutiara Garden 1, yang dibangun dilahan sendiri dengan status SHGB. Setelah paparan peserta rapat dimohon untuk memberikan masukan. Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Mutiara Garden 1 harus sesuai dengan siteplan yang telah disahkan oleh Dinas PERKIMTAN Kab. Purworejo dan mempertimbangkan hasil pembahasan substansi UKL-UPL.
sudah dilakukan sosialiasi ke warga sekitar dan pada prinsipnya warga tidak keberatan dengan pembangunan perumahan tersebut, adapun beberapa kesepakatan antara warga dengan pengembang diantaranya mengutamakan tenaga kerja lokal, memberikan bantuan secara wajar dan sukarela untuk kegiatan sosial warga sekitar, serta memberikan bantuan kontribusi pemakaman.