Implementasi Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis Pengelolaan Air Limbah dan Penerbitan Surat Layak Operasi (SLO)
Kasi PPL beserta pelaksana mengikuti sosialisasi Implementasi Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis Pengelolaan Air Limbah dan Penerbitan Surat Layak Operasi (SLO) sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta Peraturan-Peraturan Turunannya” acara diselenggarakan oleh P3E Jawa dengan peserta Dinas yang mnengurusi Lingkungan Hidup se Jawa tengah.
Narasumber acara tersebut menyampaikan Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki izin lingkungan (Amdal atau UKL-UPL), maka wajib memiliki Persetujuan Teknis (PERTEK) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO), untuk kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, pembuangan emisi udara. Pembahasan mengenai Kajian pencegahan Pencemaran dari sumber titik hingga baku mutu air limbah untuk kegiatan:
a. Pembuangan air limbah ke badan air permukaan
b. Pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu
c. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah
Untuk mendapatkan Persetujuan Teknis penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah harus melakukan penapisan mandiri dan permohonan persetujuan tekni yang berupa kajian teknis atau standar teknis.
Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan perubahan pertek apabila akan melakukan perubahan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah.
Perubahan pertek wajib dilengkapi dengan :
a. Kajian Teknis, jika perubahan teknis mengubah luas sebaran dampak; atau
b. Dokumen pemenuhan Standar Teknis, jika perubahan teknis tidak mengubah luas sebaran dampak. Seperti Perubahan desain dan/atau teknologi IPAL, Pembangunan IPAL, Perubahan pengelolaan Air Limbah