Rakor kegiatan Penyusunan Peraturan tentang PPLH
Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan tentang bidang lingkungan dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkunga Hidup yang dihadiri tim teknis kegiatan.
Ada 4 perbup akan akan disusun yaitu Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
tarif retribusi Pelayanan Pemakaman, Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dan sanksi adminitratif di bidang Lingkungan Hidup. Dari keempat rancangan perbup tersebut tiga perbup akan disesuaikan atrif karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sedang satu perbup disusun baru karena amanat dari peraturan diatasnya.
Dari pembahasan perubahan tarif menghasilkan kesepakatan untuk Revisi Perda Retribusi index kenaikan tarif berdasarkan kenaikan nilai tukar Rupiah. Dan Perbup Tatacara Pengenaan Sanksi disesuaikan dengan arahan Bagian Hukum