IKLH sebagai Dokumen Rekam Jejak Menjaga Kondisi Lingkungan Hidup Indonesia

Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan menghadiri acara webinar IKLH, acara yang berdasar undangan Undangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK RI tersebut dilaksanakan pada Selasa (11/4) dengan peserta seluruh Dinas yang mengurusi bidang lingkungan hidup se Indonesia.

Webinar IKLH ini diselenggarakan dengan topik “Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai Dokumen Rekam Jejak Menjaga Kondisi Lingkungan Hidup Indonesia”, IKLHK sudah ditetapkan dalam RPJMN tahun 2020-2024, sehingga setiap daerah dapat merencanakan anggaran untuk IKLH sampai dengan tahun 2024 karena merupakan kegiatan rutin bagi pusat maupun daerah.

Indeks Respon Kualitas Lingkungan Hidup Daerah didasarkan pada 7 kriteria berikut Kebijakan dan peraturan, Struktur dan Pengembangan Kompetensi (struktur organisasi dan SDA), Perencanaan Kegiatan (ketersediaan anggaran), Implementasi Kegiatan, Pelibatan Pemangku Kepentingan, Publikasi, Inovasi.

  Nilai setiap program bagi Kabupaten/Kota dan Provinsi diperoleh dari Penyampaian upaya yang dilakukan berdasarkan 7 kriteria tersebut oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota, Data dan informasi tersebut kemudian diverifikasi, Seluruh data pada satu kriteria akan didistribusikan dalam Bell Curve (Normal Distribution), untuk mengetahui perbandingan performa setiap Kabupaten/Kota, Berdasarkan penggolongan performa, ditentukan skor setiap kriteria bagi penilaian Indeks Respon setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi, Agregat setiap kriteria akan menghasilkan nilai setiap program bagi setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi.