Rapat Koordinasi Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3

Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan mengikuti Rapat Koordinasi Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 yang diadakan secara daring oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Jateng. Rapat tersebut diadakan pada Rabu (14/12). Peserta rapat tersebut  BPBD dan Dinas yang mengurusi lingkungan hidup Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 (Dokumen Perencanaan Sistem Tanggap Darurat) skala Kab/Kota disusun oleh Kepala Instansi Daerah Kab/Kota yang bertanggung jawab di bidang penanggulangan bencana, melibatkan instansi Lingkungan Hidup dan instansi lain.

Selain penyusunan program kedaruratan PLB3 skala Kabupaten, ada juga kewajiban dari pelaku usaha untuk menyusun program kedaruratan PLB3 (Dokumen Perencanaan Sistem Tanggap Darurat).

Harapannya setelah adanya kegiatan sosialisasi ini, BPBD dan Dinas yang mengurusi LH Kab/Kota dapat saling berkoordinasi dan menyusun strategi dalam rangka penyusunan awal Dokumen Standar Tanggap Darurat, apakah dengan sosialisasi mengumpulkan para pelaku usaha atau mengundang camat, kades dan lurah terlebih dahulu.