Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Oli Bekas untuk Usaha Peternakan Ayam di Kab. Purworejo
Dinas Lingkungan Hdup dan Perikanan mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Oli Bekas untuk Usaha Peternakan Ayam di Kab. Purworejo. Hadir dalam acara tersebut Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Purworejo, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kab. Purworejo, Kecamatan Bayan, Kecamatan Kemiri, 15 orang Perwakilan Peternak Ayam di Kec. Bayan dan Kec. Kemiri. Acara tersebut diadakan pada Senin (21/11) di ruang Adipura Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kab. Purworejo.Sosialisasi diadakan dengan adanya beberapa peternak menggunakan bahan bakar oli bekas. Sebelum menggunakan oli bekas, peternak ayam menggunakan gas elpiji sebagai bahan bakar penghangat ruangan. Akan tetapi, dikarenakan gas subsidi 3 kg hanya diperuntukkan untuk keluarga miskin dengan pengguna gas non subsidi harga mahal dan langka maka bahan bakarnya beralih ke oli bekas.
Dari permasalahan tersebut Dalam sosialisasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Purworejo menyampaikan akan melakukan sampling beberapa ayam untuk mengetahui pengaruh dari penggunaan oli bekas. Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kab. Purworejo hanya mengeluarkan ijin penyimpanan sementara dan untuk pemanfaat kewenangan pusat. Sesuai regulasi yang ada, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kab. Purworejo mengarahkan para peternak ayam tidak menggunakan oli bekas sebagai bahan bakar pemanas ruangan sebelum ada balasan surat dari KLHK
Harapan peternak mohon kajian lebih lanjut tentang penggunaan oli bekas untuk bahan bakar pemanas ruangan pembesaran ayam.