Koordinasi dan konsultasi LB3

Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kegiatan tersebut terkait Kebijakan LB3 Tingkat Kabupaten. Tim diterima oleh wakil dari Kementerian LHK dari Dirjen PJUK.

Koordinasi dan konsultasi tersebut terkait adanya aduan masyrakat yang menggunakan LB3 yang dimanfaatkan untuk usaha peternakan. Dari hasil konsultasi dan koordinasi tidak disarankan menggunakan LB3 untuk dimanfaatkan untuk usaha ternak. Seperti yang terjadi yaitu penggunaan oli bekas untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar pemanas ternak. Oli bekas bisa digunakan bila telah di lakukan proses penyaringan unsur (proses tertentu).