Adipura Menuju Kota Berkelanjutan

Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan menghadiri rapat koordinasi Adipura Menuju Kota Berkelanjutan. Acara dilaksanakan dengan hybrid dengan tatap muka dan secara daring tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Adipura, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 79 tahun 2019 adalah instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan. Dengan klausul ini artinya Adipura adalah sebuah program yang bersifat mandatory, berarti wajib dilaksanakan oleh setiap daerah. Kinerja yang dimaksud dalam hal ini adalah Kinerja pengurangan dan penanganan sampah, kinerja TPA dan Kinerja Ruang Terbuka Hijau.

Berdasarkan hasil analisis KLHK terhadap data SIPSN tahun 2016, disebutkan bahwa komposisi timbulan sampah, ada sebanyak 60% merupakan sampah organik. Sedangkan sumber sampah yang terbanyak, yaitu sebesar 36% berasal dari Rumah Tangga.

Selanjutnya sampah anorganik, berdasarkan hasil analisis yang sama terdiri dari 16% sampah plastik, 10% sampah kertas, 4% sampah logam, dan ini berarti ada sekitar 30% sampah yang berpotensi mempunyai nilai ekonomi. Dapat diberikan atau dijual/ditabung ke Bank Sampah atau pengepul sampah dan selanjutnya akan diguna ulang atau didaur ulang di industri daur ulang. Maka dengan demikian, praktis hampir semua sampah dapat dimanfaatkan kembali. Hanya sekitar 10% saja yang berpotensi sebagai residu untuk dibuang ke TPA.