Rapat Koordinasi Penataan dan Pengkajian Dampak Lingkungandan Sosialisasi Penyusunan IKPLHD

Rapat Koordinasi Penataan dan Pengkajian Dampak Lingkungan dan Sosialisai Penyusunan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) dilaksanakan pada hari Senin (23/5) yang dilaksanakan di Hotel Horizon Pekalongan. Peserta yang hadir dari Dinas yang mengurusi Lingkungan Hidup se-Jawa Tengah OPD Provinsi Jawa Tengah yang berkaitan dengan perijinan.

Dari rapat tersebut disampaikan bahwa proses perijinan dilakukan melalui aplikasi OSS. Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang memproses Persetujuan Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal/UKL-UPL sebagai persyaratan dasar perizinan harus sesuai dengan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup berkewajiban mengawasi Persetujuan Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah terbit melalui sistem OSS.

Agenda kedua yaitu dibahas terkait Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD). IKPLHD adalah suatu kinerja kepala daerah tentang pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Dokumen IKPLHD merupakan laporan status lingkungan hidup daerah sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009. Dokumen IKPLHD disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah, yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Masyarakat. Dokumen IKPLHD didalamnya memuat isu prioritas daerah dalam penanganan lingkungan hidup.