Identifikasi dan Inventarisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan mengikuti Zoomeeting “Identifikasi dan Inventarisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)” pada Selasa (19/4). Acara yang dilaksanakan secara daring tersebut mengundang Dinas yang mengurusi Lingkungan Hidup se Jawa. Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo hadir secara daring yaitu Pengendali dampak lingkungan sub coordinator Pengendalian Pencemaran.

Sambutan Pembukaan : Dr. Abdul Muin, M.Si. Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa (P3EJ). Acara tersebut mengundang beberapa narasumber dengan Moderator  Ir. Tri Astuti Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, DLHK Prov. Jateng.

Narasumber pertama Sumartinah, S.H., M.Hum. Kepala Bidang Evaluasi dan Tindak Lanjut Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup P3EJ Kementerian LHK.

Menyampaikan : Tujuan ingin melakukan sinergitas terkait penyediaan data dan informasi serta ketermanfaatan data terutama pada pengelolan LB3. Yang merujuk pada 2 hal yaitu Identifikasi dan inventarisasi  LB3. Pengumpulan, verifikasi dan rekapitulasi data dan informasi terkait lahan terkontaminasi Limbah B3 sesuai wilayah kerja P3E, Penyusunan Daftar Prioritas Regional Lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagai dasar penyususnan Daftar Prioritas Nasional Lahan terkontaminasi Limbah B3. Dan kedua Pemulihan Langkah-langkah (manajemen pengelolaan) meliputi Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pemantauan pasca pemulihan.

Narasumber 2 Hasan Nurdin, S.Si., M.Si Pedal Ahli Muda Direktorat PLTTDLB3&NB3

Menyampaikan tentang Pengelolaan LB3 (Pengurangan, Penyimpanan, Pengangkutan, pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan, Penimbunan, Dumping).

Pengelolaan tanah terkontaminasi LB3 berdasarkan PP 22 th 2021 dan permen LHK No 6 th 2021.