Fasilitasi Perda Pengelolaan Limbah Medis di Kabupaten Purworejo
Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan menghadiri acara ada sinkronisasi dari sisi substansi dengan Biro Hukum dan Dinas LHK Prov. Jateng, Dinas Kesehatan Prov. Jateng dan Kanwil Kemenhub HAM. Hadir dalam acara tersebut Kabid P3L, dan 2 JFT Pengendali Dampak Lingkungan.
Dalam rapat tersebut Pembahasan Peraturan Daerah Pengelolaan Limbah Medis sinkronisasi dilakukan pembahasan tiap pasal secara keseluruhan. Pengelolaan limbah medis yang ada ketentuan umum seharusnya menyesuaikan dengan ketentuan yang ada di Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Berbasis Wilayah. Masukan dari DLHK Prov. Jateng bahwa judul sebaiknya untuk disesuaikan.