Relevansi Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang terkait dengan Pengendalian Pencemaran Udara terhadap UUCK

Kasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan mengikuti FGD secara daring dengan tema  Relevansi Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang terkait dengan Pengendalian Pencemaran Udara di Provinsi Jawa Tengah terhadap UUCK”. Hadir dalam acara tersebut Dinas yang mengurusi Lingkungan Hidup se Jawa Tengah pada hari Selasa (21/12).

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Jawa Tengah. Ada beberapa narasumber dalam acara tersebut diantaranya Narasumber 1 oleh Dr. Alwin Basri (Ketua Komisi D DPRD Prov. Jateng), Narasumber 2 oleh Haryono Widyastomo (Biro Hukum Setda Jateng), Narasumber 3 oleh BBTPPI.

Dengan adanya PP 22 tahun 2021 untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib hukum administrasi, maka:

a.Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Udara Emisi Sumber Tidak Bergerak Tingkat Provinsi Jawa Tengah;

b. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Baku Mutu Udara Ambien Di Provinsi Jawa Tengah; dan

c. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Batas Emisi Gas

Buang Kendaraan Bermotor Di Provinsi Jawa Tengah.

 Maka ketiga Keputusan Gubernur tersebut dicabut, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan perkembangan peraturan perundang undangan